BENGKULUBengkuluDaerahHeadline

Ormas dan LSM Harus Terdaftar di Kemendagri

Bengkulu, mitratoday.com – Seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kedepan harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Senin (2/07/2018).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu Ali Armada menyampaikan kedepannya tidak ada lagi ormas atau LSM yang hanya terdaftar di daerah. Sebab, Kesbangpol mulai saat ini tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas maupun LSM.

“Apabila ormas ingin terdaftar, harus mengurus ke pusat terlebih dahulu,” kata Ali Armada.

Ditambahkan oleh Tepi Susanto selaku Kabid Ketahanan Agama, Kemasyarakat dan Ekonomi yang membidangi masalah Ormas/LSM, Kesbangpol tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap LSM/Ormas yang di Kota Bengkulu. Monitoring ini dilakukan sebelum berkasnya dibawa ke Kemendagri.

“Apabila baru hendak memperpanjang kepengurusan, maka Ormas atau LSM tersebut harus ke Kemendagri karena Kesbangpol sekarang tidak lagi mengeluarkan SKT,” ucap Tepi.

Ia mengatakan regulasi ini dibuat oleh pemerintah agar Ormas dan LSM mudah terdata serta terpantau secara nasional.

“Jadi kedepan tidak ada lagi Ormas atau LSM yang hanya terdaftar di daerah, kalau ada di daerah pasti sudah ada di pusat dan mudah dilacak atau diketahui,” sambung Tepi.

Untuk Ormas yang berbadan yang hukum, lanjutnya, izin tetap harus dikeluarkan Kemenkumham. Namun kalau tidak berbadan hukum cukup di Kemendagri.

“Sampai saat ini, Kesbangpol Kota Bengkulu telah mengirim 96 data Ormas/LSM yang ada di Bengkulu ke Kemendagri RI,” tutupnya.

Bagikan

Rekomendasi

4 Comments

  1. DATA ORMAS DAN LSM DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU ADA BERAPA? KATAGORI ORSMAS/LSM YANG BISA TERDATA DAN DIDAFTARKAN DI BAGESBANGPOL PROVINSI KEPULAUAN RIAU?

    1. APAKAH DATA ORGANISASI NAHDLATUL WATHAN SUDAH TERDATA ATAU TERDAFTAR DI BAGESBANGPOL PROVINSI KEPULAUAN RIAU?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button