BlitarDaerahHeadline

Ormas Terbesar Di Indonesia, NU Kabupaten Blitar MOU Dengan BPN Terkait Percepatan Sertifikasi Aset

Pewarta : Novian

Blitar,mitratoday.com-Karena banyaknya Aset aset Ormas terbesar di Indonesia NU, dan sulitnya melakukan sertifikasi atas aset aset tersebut membuat Pengurus Cabang NU Kabupaten Blitar melakukan Penandatanganan Perjanjian kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar.

Perjanjian Kerjasama berlangsung di Gedung Graha NU, Jatinom Kabupaten Blitar pada Senen (12/10/2021).

Menurut ketua Pimpinan Cabang Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar, H Muchtarom menjelaskan pada Mitratoday.com di Graha NU, Agendanya hari ini merupakan penandatanganan Kesepakatan kerjasama antara PC NU Kabupaten Blitar dengan BPN, Kabupaten Blitar dalam rangka percepatan sertifikasi aset-aset NU yang ada di Kabupaten Blitar.

“Materi yang disampaikan adalah prosesnya sertifikasi itu sendiri,kita dari PC NU Kabupaten Blitar ingin adanya percepatan aset tanah wakaf tersebut untuk dapat di sertifikasi. Sedangkan jumlah aset-aset tanah wakaf tersebut kurang lebih 500 bidang selebihnya masih kita data,”terang H Muchtarom.

Bentuknya aset-asetnya sendiri macam-macam ada musholah, Madjid TPDI, Madrasah, Pondok.

“Kesulitan untuk melakukan sertifikasi terbentur persyaratannya seperti tanah wakaf kebanyakan milik Mbah-Mbah dahulu orangnya sudah meninggal dan untuk membuat persyaratannya agak sulit dan ahli waris di cari agak susah,”ungkap H Muchtarom.

Harapan kita BPN dapat menyederhanakan persyaratan tersebut untuk melakukan MOU ini,”tambahnya.

Sedangkan Kepala BPN Kabupaten Blitar Dadang M Fuad SH menyatakan bahwa terkait aset-aset organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah yang belum bersertifikat, pihaknya  akan pelajari dahulu.

“Nanti kita inventarisir dulu seluruh berkasnya dan kita pelajari bersama-sama. Tim nya sudah siap, bukan dari BPN saja juga dari NU dan Muhammadiyah, jadi kita tinggal tunggu Warkah berkas yang diserahkan, kita bahas dengan tim,tidak ada dusta di antara kita. Semua kita selesaikan,”beber Dadang.

Dadang juga menyampaikan jikalau semuanya kalau bisa di selesaikan, kalau tidak ya tidak juga. Jadi kembali lagi ke legal standing nya,kalau memang bisa kita pertimbangkan, hanya yang kita ambil alih. Kaitan penyederhanaan proses nya,kita sederhanakan prosesnya, yang penting subtansinya memang bagian dari kepemilikan itu,”jelas Dadang.

Intinya jika administrasinya di penuhi, legal standing nya dipenuhi jalan, jadinya cepat.”Jadi selama substansinya benar kita pasti selesaikan, yang penting benar miliknya NU,benar miliknya Muhammadiyah selesai,”tutup Dadang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button