BengkuluBENGKULUHeadline

OTT Dua Oknum Wartawan, Polda Bengkulu Diminta Periksa Dugaan Keterlibatan Oknum Camat Kerkap

Bengkulu,mitratoday.com – Tampaknya mengenai persoalan Operasi Tangkap Tangan terhadap dua oknum wartawan di Kabupaten Bengkulu Utara di duga banyak melibatkan banyak pihak.

Diantaranya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara yang juga sudah ikut di periksa oleh tim ditreskrim Polda Bengkulu.

Selain itu, dalam hal ini nampaknya Camat Kerkap nampaknya juga ikut terseret dalam persoalam ini. Pasalnya, beberapa waktu lalu sebelum terjadinya OTT, Camat Kecamatan Kerkap telah ikut berupaya menyelesaikan persoalan adanya dua oknum wartawan meminta Data Desa.

Bahkan berdasarkan keterangan Kepala Desa Tanjung Putus Kecamatan Kerkap di lansir dari kilasbengkulu.com, bahwa sebelum terjadinya OTT, dugaan Suap terhadap Dua Jurnalis, pihaknya mendapat surat dari dinas Kominfo, pada tanggal (10/1/2023), yang isinya ada 13 point terkait permintaan data Dana Desa.

Namun, dalam hal ini juga di sayangkan pernyataan camat, dengan mengatakan “tidak ada kewenangan dinas Kominfo maupun wartawan meminta data tersebut, kecuali Dinas PMD dan inspektorat atau Bupati”. Hal itu berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Tanjung Putus Kecamatan Kerkap.

Menyikapi persoalan tersebut, Serikat Rakyat Bengkulu melalui Devisi Investigasi Eka Rizki menyampaikan bahwa, jika benar pernyataan Camat tersebut demikian, maka Bupati Bengkulu Utara di minta Evaluasi Oknum Camat Kerkap.

“Masa seorang Camat tidak paham mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik? Artinya, jika ia tidak memahaminya, maka Bupati kita minta Evluasi Camat Kerkap. Justru dengan adanya pernyataan Camat tersebut yang di sampaikan Kepala Desa Tanjung Putus akan menimbulkan kegaduhan.” Jelas Eka Rizki.

Kemudian Kata Eka, selain dari pada Kadis Kominfo, pihaknya dari Serikat Rakyat Bengkulu meminta Polda Bengkulu juga memeriksa Oknum Camat Kerkap.

“Kita minta pihak Polda Bengkulu juga memeeriksa dugaan keterlibatan Camat Kerkap dalam hal terjadinya OTT ini.” Tegas Eka.

Meminta data di atur dalam UU :

Berpedoman dengan peraturan dan undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

• Bab II bagian kedua “tujuan” pasal 3.a. berbunyi menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan public dan proses pengambilan keputusan public serta alas an pengambilan kebijakan suatu keputusan public.

• Bab III bagian kesatu “Hak Permohonan Informasi Publik” Pasal 2 Berbunyi, setiap orang berhak :

a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik.
b. Menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh informasi public.
c. Mendapat Salinan informasi public melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini dan atau
d. Menyebarluaskan informasi public sesuai dengan peraturan undang-undang ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.

Bab V “Peran Serta Masyarakat” Pasal 41

Ayat1 : Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan tindak pidana pemberantasan Korupsi.

Ayat2 : Peran serta masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diwujudkan dalam bentuk.

a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
b. Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi dan dugaan telah terjadinya tindak Pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.(Tim)

Bagikan

Rekomendasi

One Comment

  1. Saya secara pribadi sangat mendukung camat kerkap tidak memberi data kepada kominfo, kecuali perintah tertulis dari atasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button