Daerahjawa Timur

Pakar Hukum Soroti RKUHAP, Desak Pembaruan Sistem Peradilan yang Adil

Kota Malang,mitratoday.com – Tiga pakar hukum dari Universitas Widyagama, Universitas Islam Malang (Unisma), dan Universitas Merdeka (Unmer) Malang memberikan tanggapan tajam dan membangun terhadap webinar sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang digelar Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (28/5).

Dalam forum bertajuk “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu”, para akademisi menyoroti pentingnya RKUHAP sebagai tonggak pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Webinar ini diikuti oleh ratusan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan lembaga penegak hukum dari seluruh Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Ibnu Subarkah, SH, M.Hum, menyatakan bahwa penyusunan RKUHAP bukan hanya soal merombak pasal, melainkan transformasi nilai hukum yang menyentuh inti keadilan.

“Perubahan ini tidak bisa dilakukan seperti membalikkan telapak tangan. RKUHAP harus menjadi cermin dari keadilan prosedural yang hidup di tengah masyarakat. Bukan sekadar norma, tapi soal napas keadilan,” tegasnya.

Menurutnya, pembaruan ini adalah momentum menyusun sistem peradilan yang berpihak pada kepastian hukum, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan hak asasi semua pihak. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas lembaga dan SDM hukum untuk mendukung penerapan KUHAP baru yang efektif.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unisma Malang, Dr. Arfan Kaimuddin, SH, MH, melihat urgensi pembaruan KUHAP sebagai jawaban atas sistem peradilan yang kerap lambat dan tidak responsif terhadap kebutuhan korban dan tersangka.

“KUHAP yang baru harus menjamin proses hukum yang lebih cepat, adil, dan melindungi hak semua pihak. Jangan sampai efisiensi mengorbankan keadilan,” ujarnya.

Ia menyambut baik langkah Kemenkumham dalam mengajak seluruh elemen hukum untuk terlibat dalam proses pembentukan hukum acara yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Dr. Faturahman, SH, M.Hum, menggarisbawahi pentingnya kejelasan tugas dan kewenangan antar subsistem dalam sistem peradilan pidana.

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat. KUHAP harus jadi payung hukum yang rapi dan proporsional,” tegasnya.

Ia menilai, RKUHAP harus bersifat responsif, adaptif, dan rekonstruktif, agar mampu menjawab tantangan nyata dalam praktik hukum pidana, termasuk dalam perlindungan korban, transparansi proses hukum, dan jaminan keadilan yang merata.

Ketiga pakar hukum ini sepakat bahwa pembaruan KUHAP adalah langkah strategis yang harus dijalankan dengan serius, bukan hanya sebagai proyek legal-formal, tetapi sebagai instrumen keadilan substantif.

Mereka mendorong agar RKUHAP 2026 nantinya mampu mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat, menjamin hak semua pihak secara seimbang, dan menciptakan sistem peradilan pidana yang tidak hanya efisien di atas kertas, tetapi juga adil dalam praktiknya.

(Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button