BENGKULUBengkulu TengahDaerahHukum

Paksa Korban Berhubungan Badan, Pemuda Ini Di Benkuk Satreskrim Bengkulu Tengah Polda Bengkulu

Bengkulu Tengah,Mitratoday.com-Rayuan disertai janji akan menikahi ditolak, seorang remaja pria AL (26) Warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah nekat memaksa korban yang masih dibawah umur untuk melakukan hubungan badan.

Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Anjas Adipermana S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres IPTU Rahmat MH saat ditemui awak media pada hari Minggu (28/06) yang lalu menerangkan, perbuatan tersebut dilakukan terduga  pelaku terhadap korban terjadi pada tanggal 31 Mei 2020 lalu sekira pukul 13.00 WIB.

“Perbuatan pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian memilih untuk langsung melapor ke Polres Bengkulu Tengah.”Tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku AL dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., saat ditemui awak media pagi hari ini Senin (29/06) di ruang PID Bid Humas menerangkan terduga pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah dengan agenda hari ini pendampingan dari Bapas dan melengkapi berkas karena direncanakan besok akan dilakukan pelimpahan berkas ke kejaksaaan.

“Harus menjadi perhatian bersama, karena kita dari jajaran kepolisian telah seringkali melakukan himbauan agar orang tua dan keluarga dapat lebih meningkatkan lagi pengawasan sebagai perlindungan,”Himbau Kabid Humas Polda Bengkulu.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button