AdvertorialBlitarDaerah

Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar Dibentuk, Endar Soeparno Jabat Ketua

Pewarta : Novian

Blitar,mitratoday.com-Fraksi PAN dan PKB menginisiasi terbentuknya pansus Greenfields guna melakukan pengecekan, dan peninjauan langsung ke lokasi agar mendapatkan iformasi yang akurat, serta mencari ahli yang akan digunakan mengenai bidang lingkungan hidup dan perizinan.

Hal itu di inisiasi oleh Fraksi PAN dan PKB Pasca sidak yang dilakukan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada akhir Juli 2021.

Saat sidak, Wakil Bupati Bersama jajaran lainnya menemukan adanya saluran pipa pembuangan limbah PT Greenfields yang tersembunyi, serta langsung mengalir ke sungai dan diduga menyebabkan pencemaran. Termasuk adanya aliran limbah kotoran ternak, dari lagoon (penampungan) yang meluap mengalir ke sungai.

Akibat adanya aliran limbah kotoran ternak yang mencemari sungai ini, merugikan warga yang tinggal disepanjang Sungai Lekso. Hingga 242 warga mengajukan gugatan Class Action pada PT Greenfields, menuntut ganti rugi puluhan miliaran.

Dengan diinisiasi Fraksi PAN dan PKB melalui berbagai proses, akhirnya Pansus Greenfields resmi dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar pada Kamis (18/11/2021). Pansus diketuai Endar Soeparno dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua Chandra Purnama dari Fraksi PKB dan Sekretaris Hari Margono dari Fraksi Golkar-Demokrat.

Usai dibentuk, pansus Greefields langsung melaksanakan rapat guna membahas jadwal agenda dan kegiatan. Dalam rapat tersebut, Andi Widodo selaku anggota menegaskan bahwa pihaknya selaku pansus berupaya mencari solusi dari permasalan dan persoalan mengenai investasi dan lingkungan hidup.

“Intinya Pansus Greenfields bertujuan mencari solusi dari masalah yang ada, baik limbah, perizinan maupun PAD nya untuk kebaikan Bersama, baik investor maupun Pemkab Blitar,” kata Widodo yang juga Ketua Fraksi PAN ini

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat juga membahas soal penggunaan tenaga ahli dari mana yang kompeten mengenai lingkungan hidup dan perizinan.

“Hal itu untuk mengetahui sejauh mana kewenangan daerah, provinsi, dan pusat terkait perizinan. Kemudian,  jika terjadi pelanggaran langkah apa yang akan diambil.” Ujarnya.

Untuk diketahui,  ada 10 orang anggota Pansus perwakilan dari 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar yakni Fraksi PDIP, PKB, PAN, GPN (Gerindra, PPP, PKS) dan Golkar-Demokrat. Dengan masa kerja pansus sampai akhir tahun atau 31 Desember 2021.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button