AdvertorialBENGKULU

Pansus Raperda BMA DPRD Provinsi Bengkulu Kunjungi Rejang Lebong

Bengkulu,mitratoday.com – Inginkan perda adat menjadi bagian dari masyarakat, maka Pansus Raperda Badan Musyarawah Adat Dewan Pereakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu kunjungi Kabupaten Rejang Lebong pada Jumat 18 Februari 2022.

Dalam kunjungan ini dipimpin langsung oleh Adrian Wahyudi bersama rombongan dengan tujuan menggali berbagai informasi terkait Badan Musyawarah Adat.

“Kami menginginkan Perda ini nanti menjadi bagian dari masyarakat, karena selama ini banyak yang tidak tepat dengan adat istiadat namun tetap dilakukan. Makanya hari ini kami meminta masukan kesini,” ungkap Yudi.

Menurut Yudi, Raperda tersebut yang kini digunakan di Provinsi Bengkulu sudah tidak relevan. Untuk itu penyusunan yang baru dinilai sangat penting.

“Contoh perda BMA Bengkulu nomor 7 tahun 93, disitu yang termaktub adalah provinsi Bengkulu ini hanya tiga kabupaten 1 kota. Sedangkan sekarang sudah 9 kabupaten 1 kota, jadi sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” kata Yudi.

Sementara itu, Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir MM mengaku sangat mengapresiasi langkah pembentukan Perda adat yang di gagas oleh H Andrian Wahyudi, kemudian menjadi Raperda hak inisiatif Bapemperda tersebut.

“Tentu kami sangat mengapresiasi pembentukan Perda adat itu, mudah-mudahan kedepan setelah Perda ini terbentuk bisa dipedomani dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari di seluruh Provinsi Bengkulu,” tutup Faizir.(Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button