DaerahHeadlineLampungPolitik

Panwas Kabupaten Lamteng Akan Panggil 7 Orang

Lampung Tengah,–Edwin Komisioner Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umun) Kab. Lampung Tengah (Lamteng) mengklarifikasi atas pembubaran yang dilakukan anggota panwascam Minggu (03/04) pada acara yang diduga kampanye bodong (ilegal) yang nyaris berujung ricuh dengan simpatisan.

Acara kampanye tersebut dilaksanakan oleh Simpatisan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 (Dua) Herman HN – Sutono di Sumber Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Edwin membenarkan adanya pembubaran acara tersebut, ia mengatakan acara tersebut terpaksa dibubarkan karena tidak memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) untuk menyelenggarankan acara tersebut,

“Setelah mendapatkan informasi adanya terselenggara acara di sumber agung tersebut, dua anggota panwascam kita langsung turun mengecek ke lokasi dan menanyakan STTP kepada panitia penyelenggara, namun panitia tidak bisa menunjukan STTP tersebut mereka hanya menunjukan surat pemberitahuan adanya acara kepada Polsek, itupun tidak direspon oleh pihak Polsek,”ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, STTP yang diterima oleh Panwaslu Kab. Lamteng untuk tanggal 03-04-2018 hanyalah STTP milik paslon nomor urut 3 di wilayah Terbanggi Besar, Kata Edwin

Panwaslu Kab.

Lamteng menetapkan acara tersebut sebagai Kampanye bentuk lain dan Ilegal, karena tidak memiliki surat izin yaitu STTP dan di acara tersebut terdapat atribut kampanye, yel – yel dan juga perlombaan memancing yang sebelumnya Cawagub Satono telah menyebarkan sebanyak 4 kwintal ikan di kolam yang akan di jadikan perlombaan nantinya.

Namun disaat 2 anggota panwascam yang ditemani 4 anggota kepolisian akan membubarkan acara tersebut anggota panwascam mendapatkan kekerasan dan intimidasi dari pihak simpatisan yang merasa tidak terima dibubarkannya acara tersebut.

Iya, kata Edwin,

“2 anggota panwascam kita yaitu Mustafa dan Ibu Nyoman mendapat kekerasan dan intimidasi dari beberapa simpatisan dengan cara mendorong dan mengancam, namun anggota kita tidak melawan karena beberapa simpatisan tersebut terlihat mabuk dan bau alkohol yang menyengat di tempat tersebut”jelas Edwin.

Rabu 11-04-2018 Panwas Kab. Lamteng akan panggil sekitar 7 orang yang bertanggung jawab di acara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan neminta keterangan yang sebenarnya dari para saksi.

“Ya saya menghimbau untuk seluruh paslon maupun simpatisan di Lamteng agar selalu melaporkan seluruh kegiatannya dan harus memiliki STTP untuk menggelar suatu acara kampanye agar bisa dan mudah terpantau oleh kami Panwaslu, dan bila ada yang tetap tak memiliki STTP akan kami hentikan” Tutup Edwin. (Iswan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button