
Pekanbaru,mitratoday.com-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution menghimbau kepada partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mempelajari dan meneliti peraturan terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
“Bawaslu Kota Pekanbaru menghimbau, agar benar-benar mempelajari dan meneliti peraturan yang ada. Jadi semuanya bisa dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid kepada Mitratoday.com diruang kerjanya, Senin (31/12/18).
Selanjutnya, Indra Khalid mengatakan, pihaknya akan menertibkan dan memberikan sanksi serta akan mengumumkannya bagi setiap peserta yang kedapatan memasang APK tidak sesuai dengan peraturan.
“Untuk APK meskipun terasa ringan, rakyat sedang memperhatikan anda (Peserta Pemilu). Jadi sekecil apapun sanksinya, sanksi moral pasti ada, rakyat sudah bisa menilai siapa yang paling banyak melanggar dan paling sedikit melanggar,” ucap Indra Khalid.
Dalam kesempatan ini, Indra Khalid menyampaikan, perihal 3 (tiga) jenis APK yang dibenarkan dalam Pemilu kali ini yakni;
1.APK yang dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi desainnya diserahkan oleh partai politik, berjumlah 10 (Sepuluh) buah untuk Baliho se Kota Pekanbaru dan 16 spanduk per partai politik yang ditandai logo KPU dan dipasang dititik yang telah ditetapkan oleh KPU.
2.APK penambahan yang dicetak sendiri oleh partai politik yang bersangkutan, sejumlah untuk Baliho 5 (Lima) per Kelurahan dan untuk spanduk 10 per Kelurahan per partai politik.
3.APK yang dicetak sendiri oleh Caleg bebas diluar pengawasan Bawaslu dengan syarat dia tidak membawa citra diri partai politiknya.
“Citra diri itu kan tanda gambar dan nomor urut partai politik sekaligus, jadi harus dihapus salah satunya. Kalau ini bebas dia, tapi asalkan tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) gitu,” kata Indra Khalid.