DaerahHeadlineHukumSiantarSumatera Utara

Paparan Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih SH,MH : Dugaan  Gratifikasi Tipikor Terdakwa  AH di PN Jakarta Pusat

Sumatera Utara,mitratoday.com – Pemaparan Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih, SH.,M.H melalui Gusti Ramadhani, S.H,CLE managing Partner Kantor Hukum Rekan joeang Law Office di Pematang Siantar, Sabtu (24/02/2024).

Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H, M.H atau Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan memberikan keterangan sebagai Ahli Pidana dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Tindak Pidana Korupsi  terdakwa Inisial (AH) yang disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu  (21/02/2024) pukul 13.24 WIB.

Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragi, S.H M.H mengatakan bahwa yang dikatakan Gratifikasi dalam Pasal 12B UUTPK ini merupakan Suap Pasif, dikarenakan niat jahat/mens rea berasal dari si Pemberi bukan dari si Penerima. Sehingga perlu dibuktikan apakah pemberian itu terkait dengan jabatan si Penerima sebagai penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas dari si Penerima tersebut.

Dipertegas kembali oleh Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H, M.H bahwa harus dibedakan suap pasif dengan suap aktif. Suap pasif niat jahat/mens rea ada di si pemberi sedangkan suap aktif niat jahat/mens rea ada di si pemberi dan si penerima.

Selanjutnya delik dalam pasal 12B ini adalah delik formil yang menekankan kepada sikap atau perbuatan, bukan kepada hasil atau akibat dari perbuatan (delik materil).

Pewarta : Salam Pranata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button