BlitarDaerahHeadline

Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Agenda Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun 2022 Gagal Di Gelar

Blitar,mitratodya.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar yang sudah di jadwalkan oleh Rapat Bamus pada tanggal 26 Agustus 2022 pukul 09.00 wib Gagal di laksankan.

Perlu di ketahui, adapun Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang gagal di gelar tersebut yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA PPAS Tahun 2022 akan di gelar pada Rabu 31 Agustus 2022 Pukul 13.00. Namun nyatanya di gedung DPRD tidak ada kegiatan Jadwal Rapat Paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan Rapat Paripurna gagal di laksanakan.

“Bisa di katakan begitu, jatau bisa di katakan Rapat Paripurna di tunda.” Kata Suwito.

Di tanya terkait alasan ke tidak hadiran fraksi PDIP, Suwito arahkan agar awak media menghubungi Ketua Fraksi PDIP, Sugeng Suroso.

Sugeng Suroso ketika di hubungi via WhatsApp menyampaikan bahwa ia belum ada konfirmasi terkait rapat paripurna.

“Belum ada konfirmasi terkait Paripurna,” Jawabnya Singkat.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M Rifa’i ketika di konfirmasi mengapa Rapat Paripurna Gagal di laksanakan, padahal sudah terjadwal dan di sepakati. Justru ia mengatakan mengapa hal itu di tanya ke dirinya.

“Kenapa tanya saya, ya saya hadir namun tidak ada orang. Tanya nya harusnya ke Pak Ketua lah, kenapa tidak jadi. Kapan Paripurna di lanjutkan lagi, terserah, kan nanti ada jadwal Bamus lagi,” Cetusnya.

Terkat perihal gagal di alaksankannya Rapat Paripurna, apakah ada dampaknya atau tidak. M Rifa’i mengatakan, sebenarnya tidak ada dampaknya.

“Tapi prosesnya kan berarti mundur semua, karena tahapan-tahapan harus kita lalui semua. Artinya kalau Harri ini KUA PPAS, maka kewajiban tahapan-tahapannya harus kita lalui, tidak boleh loncat-loncat,” jelas M Rifa’i.

Jika Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA PPAS Tahun 2022, apa berarti tidak ada PAK, M Rifa’i tegaskan belum sampai sejauh itu.

“Nanti ada kesepakatan dan segala macam.” Tandasnya.

M Rifa’i mengharapkan, kalau sudah di ranah nya Dewan, itu berarti kolektif kolegial.

“Tidak bisa kita itu partai pengusung atau tidak, kalau partai pengusung itu terkait kebijakan-kebijakan. Terkait pembahasan tahapan ini kolektif kolegial, semua di bawah Ketua dewan,” pungkas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PKB ini.

Entah apa yang menjadi persoalan, belakangan ini beberapa kegiatan di DPRD Kabupaten Blitar banyak terjadi ke tidak harmonisan antara Eksekutif dan Legislatif. Seperti Paripurna beberapa Minggu lalu yang di tunda 2 kali, juga pada saat Rapat Banggar Selasa (30/08/2022) tidak di hadiri salah satu Fraksi.

Terakhir, Mujib SM selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi GPN, melaului pesan whatsapnya mengatakan Rapat Badan Anggaran dengan TAPD Agenda membahas KUA dan PPAS Perubahan Rapat berjalan singkat.

“Karena ada Salah satu fraksi yang tidak hadir, selanjutnya kami 3 Pimpinan putuskan untuk meneruskan rapat badan anggaran dengan TAPD dilanjutkan pada hari berikutnya,” tutup Mujib SM.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button