AdvertorialDaerahHeadlineriau

Paripurna DPRD Riau, Penyampaian Laporan Pansus

Pekanbaru, Mitratoday.com-Wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi Riau menggelar rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Raperda tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat sekaliguspersetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah, Kamis (23/05/19), bertempat diruangan rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.


Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, H Sunaryo dan didampingi oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati. Turut menghadiri Gubernur Riau, H Syamsuar dan para tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna dapat dilanjutkan setelah kuorum rapat telah terpenuhi. Dari jumlah 65 orang anggota dewan, yang hadir berjumlah 43 orang.

Juru bicara Pansus, Ade Hartati dalam laporannya mengatakan, setiap komunitas masyarakat adat Indonesia memiliki kekhasan dan karakter tersendiri yang beragam, sehingga peraturan dalam suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) harus dapat mengakomodir keberagaman yang ada.


Dikatakannya, untuk dapat memenuhi pelaksanaan hak masyarakat adat tersebut telah diatur dalam UU Nomor.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur strategi percepatan pembangunan daerah yang meliputi prioritas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam dilaut, percepatan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial budaya, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan hukum adat terkait pengelolaan laut dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah provinsi dan termasuk keamanan daerah.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional. Namun hak tradisional masyarakat hukum adat yang diakui oleh negara adalah hak yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Ade Hartati.

Setelah mendapatkan persetujuan dari anggota dewan, Pimpinan rapat, H Sunaryo melanjutkan sidang ke agenda berikutnya, yakni:

Penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.

Dan Penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) terhadap Raperda tentang, Izin usaha perikanan budidaya, Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD dan pihak ketiga, Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Riau Tahun 2019-2039.

(ADV/Iswadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button