Daerahriau

Paripurna DPRD Riau, Penyampaian Raperda Provinsi Riau

Pekanbaru,Mitratoday.com-Perwakilan rakyat yang duduk di DPRD Riau menyelenggarakan rapat Paripurna terkait penyampaian Raperda tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati dan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi serta dihadiri oleh sejumlah 33 orang anggota Dewan dan para tamu undangan yang hadir, bertempat di jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (08/07/18).

Dalam sidang kali ini, Almainis, mewakili Dewan dalam membacakan Nota pengantar penjelasan badan pembentukan peraturan daerah terhadap Raperda Provinsi Riau mengatakan, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

“DPRD adalah merupakan mitra kerja sejajar Kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan pra kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Almainis.

Lanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 132 ayat 1, pasal 145, pasal 186 ayat 1 dan pasal 199 UU  nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi pedoman bagi DPRD dalam pembentukan peraturan, tata tertib yang eksistensinya ditujukan untuk meningkatkan kwalitas, produktivitas, dan  kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan checks and balances DPRD dan Pemerintah daerah.

“Dengan dicabutnya peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 dan diganti dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten Kota. Maka peraturan tata tertib DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau perlu diganti,” ungkap anggota fraksi PDI-P ini pula.

Almainis menambahkan, “DPRD Provinsi Riau akan menyusun kembali pedoman pengaturan bagi DPRD tentang tata tertib yang berfungsi tugas DPRD, wewenang , alat perlengkapan, rencana kerja, pelaksanaan hak dan anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengembalian keputusan, Pemberhentian Antar Waktu (PAW), fraksi, kode etik, konsultasi dan pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat, dll,” tutur Almainis. (IS)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button