DaerahHeadlineJambi

Paripurna, DPRD Setujui KUPA Dan PPAS Tahun 2018 Serta Lantik PAW Anggota

Tanjab Barat, mitratoday.com – DPRD Kabupaten Tanjab Barat gelar rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat di Ruang Paripurna DPRD pada Rabu (19/09).

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menyetujui KUPA dan PPAS Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2018 ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepahaman oleh Wakil Bupati, Drs. H. Amir Sakib dan Ketua DPRD, Faizal Riza, ST MM yang disaksikan oleh 2 Pimpinan DPRD lainnya.

Membacakan sambutan Bupati, Wabup menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja keras dalam melakukan pembahasan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2018.

Dengan disetujuinya KUPA dan PPAS ini, selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam konteks KUPA dan PPAS perubahan ini didasari asumsi penurunan Pendapatan Daerah terutama yang bersumber dari dana perimbangan, serta adanya penambahan alokasi belanja dan perubahan penerimaan pembiayaan daerah.

“Perubahan APBD Tahun 2018 diperuntukan untuk tiga kebijakan utama, yaitu rasionalisasi kegiatan, penghapusan beberapa kegiatan dengan pertimbangan waktu dan teknis, sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan, serta usulan kegiatan baru yang strategis dan berpengaruh signifikan terhadap pencapaian taget daerah yang sebelumnya belum terakomodir pada APBD Tahun 2018,” sebut Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Drs. H. Amir Sakib.

Selanjutnya, Rapat Paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD, dengan agenda pengambilan Sumpah Janji dan Peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat, dengan sisa jabatan 2014-2019. Ketiga anggota baru tersebut, yakni Muhammad Yunus S.PDi dari partai Nasional Demokrat, Arsil S.PDi dari Partai Amanat Nasional, dan mashur dari Partai Gerindra, yang menggantikan 3 orang anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat yang sebelumnya diberhentikan secara resmi.

Turut Hadir pada Rapat Paripurna Istimewa, Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Wakil Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH, dan Ahmad Jahfar, 25 anggota dewan, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Arm)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button