BENGKULUHeadline

Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Bengkulu, mitratoday.com – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu dan Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu Atas Raperda Tentang APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018, di Ruang Rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (10/09/18).

Rapat Paripurna ini dihadiri langsung Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon yang juga Pimpinan Rapat, Unsur FKPD dan OPD di Ruang Lingkup DPRD Pemerintahan Provinsi Bengkulu serta 28 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Melalui juru bicara Agung Gatam menjelaskan, Dalam Penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu bahwa Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu No 30 Tahun 2017 telah tidak berlaku lagi dan Perlu dilakukan Pembahasan serta Saran dan Pendapat dari Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu dibentuklah Pansus yang beranggotakan 16 orang Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang diketuai Agung Gatam.

Ditempat yang sama, Plt Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan langsung Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu Atas Raperda Tentang APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.

Dalam penyampaikan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terdapat 3 poin penting :

I. Pendapatan
Sebelum Perubahan : Rp. 2.992.599.128.571,00,-
Setelah Perubahan : Rp. 2.997.865.303.198,00,-
Bertambah Besar : Rp. 5.266.174.627,00,-

Dengan Perincian Sebagai Berikut :

  • Pendapatan Asli Daerah mengalami Penambahan sebesar : Rp. 5.266.074.627,00,-
    Yang hanya bertambah pada Rekening lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Semula.
  • Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah : Rp. 244.723.728.840,00,-
    Sesudah Perubahan.
  • Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah : Rp. 249.989.803.467,00
  • Nilai Perimbangan Penambahan Sebesar : Rp. 100.000,00
    Yang hanya bertambah untuk menyesuaikan pagu definitif Dana Alokasi Khusus Semula.
  • Dana Alokasi Khusus : Rp. 624.124.477.000,00
    Sesudah Perubahan.
  • Dana Alokasi Khusus : Rp. 624.124.477.000,00.
  • Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah tidak mengalami Perubahan yakni sebesar : Rp. 3.014.644.500,00

II. Belanja
Semula Sebesar Rp. 3.424.719.128.571,00
Sesudah Perubahan Sebesar Rp. 3.338.953.472.124,52
Mengalami Penurunan Sebesar Rp. 131.453.026.211,00

III. Pembiayaan Daerah

  • Penerimaan Pembiayaan Daerah :
    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2017 Semula sebesar Rp. 442.120.000.000,00 Menjadi Sebesar Rp. 351.088.168.926,52
    Mengalami pengurangan sebesar Rp. 91.031.831.073,48
  • Pengeluaran Pembiayaan Daerah : Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Tetap Sebesar Rp. 10.000.000.000,00. (Dian).
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button