AdvertorialDaerahHeadlineJambiNasional

Paripurna Penyampaian Pertanggung Jawapan APBD 2017

Tanjab Barat, mitratoday.com – Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggung Jawapan APBD yang di pimpin langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, DR. Ir. H. Safrial, MS yang didampingi Wakil Bupati, Drs. H. Amir Sakib menghadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjab Barat dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2017 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (11/7/18).

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat, Faizal Riza, ST MM mengatakan, rapat paripurna ini merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014. Pada pasal 320 disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 (enam bulan) setelah tahun berjalan.

Selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Paripurna kedua dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi DPED terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2017 serta penetapan panitia khusus akan dilaksanakan 13 juli 2018.

Bupati DR. Ir. Safrial, MS dalam pidatonya menyampaikan, laporan hasil pemeriksaan BPK ini Secara khusus laporkan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

“Bahwa opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tanjab Barat tahun 2017 adalah Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP), saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan aset, catatan yang diberikan BPK terutama masih adanya permasalahan aset, khususnya yang belum dapat ditelusuri keberadaannya, untuk itu kami sedang melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikannya,” ucap Safrial.

“APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2017 disusun sesuai Permendagri 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017 yang telah ditetapkan dalam Perda No. 12 / 2016 yang selanjutnya mengalami perubahan dengan Perda No. 06 / 2017. Secara garis besar APBD Kabupaten Tanjab Barat 2017 sebesar Rp. 1.195.560.049.688 yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 83.331.255.191, pendapatan transfer Rp. 1.096.688.794.497, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 15.540.000.000,” sebut Safrial. (ADV/Arm)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button