Paripurna Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah

Bengkulu Utara, mitratoday.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara yang dipimpin langsung ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap, terhadap Rancangan peraturan Daerah (raperda) tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi Jasa Usaha dan Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 1 Pelelangan ikan dan retribusi penjualan produksi Usaha Daerah, di Ruangan Sidang Kantor DPRD Bengkulu Utara, (03/05/2018).
Penyampaian pandangan akhir fraksi tentang dua raperda yang diajukan eksekutif dari dua raperda yang diajukan, satu yang disetujui yaitu raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi tempat pelelangan ikan dan retribusi penjualan usaha daerah, sedangkan dewan menolak Raperda Retribusi Jasa dan Usaha untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu Fraksi PKPI Zaitul Suhari SE menyampaikan bahwa raperda jasa dan usaha tidak bisa disetujui lantaran pengalihan aset lapangan 45 yang sudah berubah menjadi alun-alun Malim Paduko Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diduga cacat hukum.
Dugaan tersebut terjadi lantaran pihak eksekutif saat ini hanya mengantongi sebuah Surat Keputusan (SK) Bupati aebelumnya Imron Rosyadi yang hingga saat ini juga belum ada rekomendasi atau persetujuan dari DPRD ujar Zaitul.
Karena pengalihan aset GOR lapangan 45 menjadi Alun-Alun Malim Paduko diduga cacat hukum, lanjutnya, maka fraksi PKPI belum dapat menyetujui raperda retribusi jasa dan usaha ini menjadi Perda., bisa ditinjau ulang kembali kata Zaitul. Bengkulu Utara, LIBE – Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Dedy Syafroni, Kamis (12/7/2018) pantau pelaksanaan proyek pembangunan infrasruktur dasar di Kecamatan Arma Jaya.
Pemantauan pelaksanaan pembangunan Infrastruktur dasar oleh Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Utara berada di dua titik, yaitu pembangunan irigasi di Desa Sumber Agung dan jalan hotmix di Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya.
Menurut Dedy Syafroni SIP, apa yang dilakukanya hari ini, merupakan wujud dari fungsi konrol DPRD dalam bentuk pengawasan. yang mana, pemantauan yang dilakukan, agar proyek yangdikerjakan oleh pihak rekanan sesuai dengan RAB dan tentunya Maksimal.
“Harapan kita, dengan adanya pengawasan, tentunya agar apa yang tengah dikerjakan oleh rekanan dilaksanakan dengan baik dan selesai tepat pada waktunya,” Ujar Rony.
Selain itu, imbuh Roni, dengan adanya pengawasan, tentunya apa yang dikerjakan yang belum tentu di anggarkan disetiap tahunya ini, tidak mubazir, dengan kata lain, hanya mampu berahan dalam hitungan bulan saja.
“Tadi kita sampaikan kepada kontraktor, agar pembangunan saluran irigasi ini dikerjakan dengan sebaik mungkin agar manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat. dengan jangka waktu yang lama,” tutupnya. (ADV)