DaerahHeadlineSerdang BedagaiSumatera Utara

Pasang Spanduk, Eks Caleg PAN Sergai Tuntut Dana Kompensasi

Sei Rampah,mitratoday.com – Sejumlah eks Calon Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak menang dalam Pemilu 2019 lalu menuntut dana kompensasi kepada caleg terpilih yang duduk sebagai Anggota DPRD Sergai dari Partai PAN dengan memasang spanduk di Kantor Sekretariat Partai PAN di Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Pada Sabtu Lalu.

Pantauan awak media Selain spanduk yang bertuliskan “Wooi… Anggota DPRD PAN Serdang Bedagai selesaikan pembayaran dana kompensasi kami kalau gak selesai PAW yaa.. terlihat juga penyegelan dengan plang di pintu masuk kantor DPD Partai PAN dengan plang nama pemilik tanah.

Dengan tulisan tanah dan bangunan ini milik Drs Sayuti Nur Mpd berdasarkan sertifikat hak milik No 4089 dibawah pengawasan kantor Advokat Yudi, Anwar dan Erwin Alamat Griya indah’Nusantara No.2 Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (KUHP 551).

Informasi diperoleh Mitratoday.com dari eks caleg partai PAN Sergai diketahui nama nama yang menuntut dana kompensasi tersebut diantaranya 1.H.Ahmad Dai Robbi. 2 Safridan 3 Muhammad Akip Lubis SE 4 Mus Mujiono ST dari keempat eks caleg yang kalah dalam pemilu 2019 lalu diketahui tersebar dari masing masing daerah pemilihan.

Eks Caleg Partai PAN Haji Ahmad Dai Robbi ditemui dikediamannya Sabtu (25/3/2023) di Desa Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan membenarkan telah memasang spanduk di DPD Kantor PAN Sergai pada Sabtu lalu ia menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama sama teman eks caleg 2019 lalu dengan alasan karena mereka tidak menerima dana kompensasi yang sampai saat ini belum direalisasikan oleh para caleg terpilih yang duduk di Anggota DPRD Sergai dari partai PAN.

“Iya, kami sudah sabar menunggu tetapi sampai detik ini janji mereka (Caleg terpilih-red) tidak pernah terealisasi kami berharap dengan tegas tolonglah janji ini diselesaikan karena bulan ramadhan bulan baik,” Ujar pria akrab disapa H Abi.

Lebih lanjut H Abi menerangkan jika secara normatif Partai PAN memiliki aturan tersendiri sesuai AD/ART untuk membayar kompensasi pada caleg yang tidak menang dengan perolehan suara 10 Persen dari dapil Masing masing

H Abi menambahkan aturan itu disampaikan ketua umum DPP PAN Zulkifli Hasan, dalam isi itu mengintruksikan kepada seluruh Anggota DPRD, baik DPRD Provinsi maupun Kab/Kota untuk memberikan kompensasi sesama kader yang ikut mengantarkan mereka menjadi anggota DPRD hal tersebut tertuang dalam surat, DPP PAN terdahulu Nomor, PAN/A/KU- SJ/037/VIII/2020 Tertanggal 24 Agustus 2020.

Namun sambungnya selain aturan tersebut juga ada dibuat aturan bersama sama dengan membuat kesepakatan dan komitmen bersama sama yang ditandatangani oleh para caleg PAN terpilih periode 2019-2024 tertanggal 27 Oktober2019 lalu dan juga berdasarkan legalisasi No.04/Leg/Not.N/XII/2018 Tertanggal 28 Desember 2018

“Selain aturan DPP Partai PAN kami juga bersama sama membuat komitmen dengan dibubuhi tanda tangan disitu jelas ada payung hukumnya maka saya dan kawan kawan eks caleg PAN tolonglah bagi caleg terpilih yang duduk dibangku DPRD Sergai selesaikan kompensasi karena itu hak kami,” ucap H Abi.

Terpisah Ketua DPD PAN Sergai Junaidi S dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa spanduk yang beredar itu hanya permasalahan internal

“Biasalah masalah internal ntar kita kroscek terima kasih infonya terkait spanduk kurang tahu juga siapa yang memasang,” Ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara soal pemasangan plang kepemilikan tanah dan bangunan tersebut Junaedi belom merespon.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button