Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dari Jalur Independen Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Bengkulu,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dari jalur independen, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini disampaikan anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, dalam konferensi pers di Kota Bengkulu.
Sarjan Efendi menjelaskan bahwa hasil verifikasi administrasi kedua yang dilakukan KPU mengungkapkan bahwa jumlah dukungan yang diserahkan oleh pasangan ini tidak mencapai batas minimal yang ditentukan. “Hasil verifikasi administrasi perbaikan dukungan kedua untuk jalur perseorangan sudah kami sampaikan kepada LO pasangan bakal calon. Berkenaan dengan syarat minimal yang memenuhi syarat tidak cukup, maka tidak kami lanjutkan verifikasi faktual,” ujar Sarjan.
Pasangan Dempo-Kanedi sebelumnya telah menyerahkan 235.619 dukungan, namun hanya 3.238 di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Batas minimal dukungan yang harus dipenuhi adalah 134.370 dukungan. Sarjan menjelaskan bahwa ketidakcocokan antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau B1.KWK dan isian di Sistem Informasi Online (Silon) menjadi penyebab utama ketidaklolosan mereka.
Ini bukan kali pertama pasangan ini mengalami kegagalan. Pada tahap pertama, dari 166.699 dukungan yang diserahkan, hanya 15.113 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Meskipun diberikan kesempatan untuk memperbaiki, hasil verifikasi kedua tetap tidak memadai.
Dengan dinyatakannya pasangan ini tidak memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya bagi Dempo Xler dan Ahmad Kanedi masih menjadi tanda tanya. Para pendukung dan masyarakat dapat menantikan kabar terbaru mengenai langkah yang akan diambil oleh pasangan independen ini.
KPU Provinsi Bengkulu terus berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas Pilkada 2024.(Adv).