BengkuluBENGKULUHeadlineHukum

Pasca Mega Mall Disita, Kejati Bengkulu Tetapkan Ahmad Kanedi Tersangka Korupsi

Bengkulu, mitratoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu, Kamis (22/5/2025). Penetapan ini menyusul penyitaan lahan Mega Mall yang diduga bermasalah secara hukum.

Ahmad Kanedi, yang juga dikenal sebagai anggota DPD RI dua periode (2014–2019 dan 2019–2024), ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Tim penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Kanedi dari saksi menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose dan dua alat bukti yang cukup,” ujar Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan, SH.MH, didampingi Asintel Dr. David Palapa Duarsa dan Aspidsus Suwarsono.

Usai ditetapkan tersangka, Ahmad Kanedi langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu untuk 20 hari ke depan.

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula sejak 2004, saat lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Lahan itu kemudian diduga dialihkan secara tidak sah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), lalu dipecah menjadi dua SHGB—masing-masing untuk area pasar dan Mega Mall.

Lahan tersebut kemudian diagunkan PTM ke bank untuk pinjaman. Karena gagal bayar, lahan itu kembali diagunkan ke bank lain dan bahkan ke pihak ketiga, menyebabkan ancaman hilangnya aset negara.

Lebih ironis, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke Pemda. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Kejati Bengkulu menegaskan akan terus membongkar tuntas praktik dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya.(INV).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button