HeadlineHukumMedanSumatera Utara

Pasca OTT Wali Kota Medan “Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Medan,Mitratoday.com- Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmoran di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 16/10/19 sekitar pukul 23.00 wib

Ketiga orang yang telah ditetapkan setatus tersangkanya adalah:

1. Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN) Sebagai pemberi

2. Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) Sebagai penerima

3. Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI) Sebagai penerima

Eldin dan Fitri dijerat melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Isa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Putra

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button