AdvertorialBENGKULUDPRD Kota Bengkulu

Pastikan Kejelasan Status Hak Milikan Tanah, Komisi I DPRD Kota Bengkulu Gelar RDP

Kota Bengkulu, Mitratoday.com – Setelah minggu lalu menerima pengaduan guru terkait terhambatnya pembuatan sertifikat rumah dinas guru yang terletak di jalan Kapuas V Lingkar Barat, hari ini (02/02/2022) komisi I DPRD kota Bengkulu kembali menggelar RDP dalam rangka memastikan kejelasan status hak kepemilikan tanah seluas 2,6 hektar tersebut.

Menurut Kabag pemerintah, Rakhmat Novar berdasarkan keterangan perwakilan Andrianto Suliawan selama pemegang sertifikat induk atas tanah tersebut, pada tanggal 6 agustus 1984 Andrianto Suliawan melepaskan hak sebagian tanah miliknya kepada pemerintah daerag tingkat II kotamadya Bengkulu. Tanah seluar 1,3 hektar tersebut bersertifikat nomor 75. Sementara sisanya seluas 1,3 hektar tetap menjadi hak mili Andrianto Suliawan yang diterbitkan dalam sertifikat nomor 78.

“yang pegang sertifikat induk itu pak Andrianto Suliawan seluar 2,6 hektar. Tanggal 6 Agustus 1984 diserahkan ke pemda kotamadya Bengkulu seluas 1,3 hektar sisanya tetap menjadi hak milik bapak Andrianto” ucap Rakhmat

Sementara itu, Kabid aset Jimmi Harison mengaku sampai saat ini pemerintah kota Bengklu belum memiliki data terkait penyerahan hak atas tanah tersebut. Catatan mengenai status kepemilikan tanah tersebut juga tidak tercatat dalam SIMDA Aset Kota Bengkulu.

“ Kami belum bisa memasukan status tanah tersebut apakah aset pemerintah kota atau bukan karena sampai saat ini belum masuk dalam SIMDA” ujarnya.

Sedangkan pihak BPN kota Bengkulu yang diwakili oleh Syafrianto memastikan pihaknya baru dapat mengeluarkan sertifikat resmi dan hak milik atas tanah tersebut jika ada surat pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa memang ada penyerahan hak atas tanah dari Andrianto Susilawan kepada pemerintah kota Bengkulu.

“kalau ada surat pernyataan yang mengatakan tanah tersebut memang sudah diserahkan kepada pemerintah kota dan statusnya legal aset pemkot, maka kami dapat mengeluarkan sertifikat hak milik kita tentu harus berhati-hati dan tertib adminitrasi.” Paparnya.

Setelah mendengarkan keterangan puhak-pihak terkait, ketua komisi I Zulkarnain Teuku yang memimpin rekan-rekannya yang lain, menurut pelepasan hak milik dari Andrianto Suliawan kepada pemerintah kota Bengkulu secara historis dan dapat memastikan bahwa tanah tersebut digunakan untuk lokasi pembangunan rumah dinas guru .

Teuku menyarankan pemerintah kota dan BPN proaktif dalam mengukur ulang tanah tersebut. Komisi I juga menyarankan agar BPN melakukan pengembalian batas tanah sesuai dengan koordinat yang tertera didalam sertifikat tersebut serta mendesak pemkot  untuk mengambil pernyataan resmi Andrianto Suliawan atau kuasa hukumnya mengenai pelepasan hak milik tanah seluas 1,3 hektar yang digunakan sebagai lahan rumah dinas guru. 

“ Kita beri waktu selama seminggu kedepan kepada pihak-pihak yang telah disebutkan untuk bekerja sehingga dalam rapat selanjutnya persoalan ini sudah dapat kita selesaikan.” Tutu Teuku.(Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button