Bengkulu UtaraDaerah

PBJ Terkait Penanganan Covid-19, Perlu Pengkajian Serius Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Ketua Aliansi LSM Kabupaten Bengkulu Utara meminta pelaksanaan pengadaan barang/jasa selama pandemik Covid-19  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), apa lagi kebutuhan bencana ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan maupun Daerah. Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul diterbitnya Surat Edaran KPK No. 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Perlu pengkajian yang serius dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi guna memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.

Rozi, HR mengatakan, di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan, karena permintaan meningkat dan produsen yang terbatas.

Hal itu menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik (value for money).

“PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut,” jelas Rozi, HR.

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Rozi, HR menambahkan, menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.

“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” tegas Rozi, HR.

Aliansi LSM – Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19.

Pengawalan yang dilakukan Aliansi tersebut, di antaranya adalah memantau kinerja Tim Gugus agar Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat daerah Berjalan efektif dan juga melakukan monitoring, evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.

“Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Aliansi juga melakukan tindakan-tindakan pencegahan korupsi, monitoring untuk antisipasi tidak terjadi tindak pidana korupsi.” Terang Rozi.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button