BENGKULUDaerahHeadlineHukumLebong

PDAM Lebong Diduga Langgar UU, Layanan Air Bersih Jadi Sorotan

Lebong,mitratoday.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah dugaan pelanggaran hukum mengemuka, mulai dari persoalan kualitas layanan air bersih, tata kelola lingkungan, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menyeret perusahaan plat merah ini ke ranah pidana.

Aktivis Kabupaten Lebong, Arwan, menegaskan bahwa PDAM Tirta Tebo Emas sangat berpotensi melanggar berbagai regulasi yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan air minum.

“Dugaan kami PDAM Lebong melanggar aturan-aturan yang jelas tercantum dalam undang-undang. Kami mendesak lembaga ini diaudit secara menyeluruh,” tegas Arwan kepada wartawan, Senin (19/8).

Masalah utama yang menjadi keluhan pelanggan adalah kualitas dan kuantitas air. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, penyedia layanan air minum wajib memastikan air memenuhi standar kesehatan. Jika tidak, PDAM bisa dinilai melanggar aturan hukum.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga berpotensi dilanggar. Pengambilan air berlebihan tanpa memperhatikan keberlanjutan serta dugaan pencemaran sumber air dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Ketidakpatuhan terhadap Perda

Di tingkat daerah, PDAM Tirta Tebo Emas juga diwajibkan mengikuti Peraturan Daerah (Perda) tentang mekanisme tarif dan pelayanan. Dugaan ketidaktransparanan dalam penentuan tarif maupun lemahnya pelayanan membuat perusahaan ini bisa terancam sanksi administratif.

Pelanggaran Hak Konsumen

Dalam konteks perlindungan pelanggan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jelas mengatur hak-hak masyarakat. Minimnya informasi transparan terkait kualitas air, tarif, hingga pelayanan dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak konsumen.

“PDAM seharusnya memberikan layanan yang layak, bukan malah mengecewakan pelanggan,” sindir Arwan.

Bayang-bayang Tipikor

Lebih jauh, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga menyeruak. Arwan mengingatkan, praktik memperkaya diri atau pihak lain bisa masuk ke ranah UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 undang-undang tersebut menegaskan larangan penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara. “Isu dugaan Tipikor ini kabarnya sudah diendus Kejaksaan Negeri Lebong. Kita berharap segera dibuka terang benderang, karena masyarakat sudah terlalu lama menderita,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi kepada manajemen PDAM Tirta Tebo Emas melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi mendalam. Layanan air bersih adalah hak dasar masyarakat. Jika PDAM abai, konsekuensi hukum dan sosial bisa sangat fatal.(A01)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button