
Jambi, mitratoday.com – Dugaan tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oknum pejabat Eselon tiga inisial E, di Inspektorat Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, dipastikan tak mendapatkan bantuan hukum.
Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, M Ali Zaini menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap oknum pejabat eselon di Inspektorat, karena perbuatan murni pribadi.
Oknum yang dimaksud, sempat viral dijejaringan media sosial (Medsos). Pasalnya, video perbuatannya diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga (anak) dibawah umur pada September 2018 lalu, itu sudah diluar kewajaran.
“Kalau untuk itu, kita tidak memberikan bantuan hukum, karena sifatnya pribadi. Kalau untuk perlindungan PNS nya itu dapat meminta perlindungan tersebut dengan LKBH Kopri,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (11/10/2018).
Ditambahkannya, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan terkait perkembangan kasus tersebut. “Belum ada pemberitahuan perkembangan dari setatus E tersebut, sudah ditetapkan tersangka atau belum,” pungkasnya
(H/jb)