Bangka BelitungDaerahHeadlineHukum

Pejabat MAN IC Babel PHK Tukang Kebun Tanpa Surat Peringatan

BANGKA TENGAH – Pejabat Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekiawan (MAN-IC) Bangka Belitung Kabupaten Bangka Tengah, memutus hubungan kerja dengan salah seorang tukang kebun tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu dengan pihak bersangkutan. Diduga alasan pemutusan hubungan kerja tersebut tidak jelas.

Dalam perjanjian kedua belah pihak menyebabkan kerugian salah satu pihak dengan tidak adanya surat peringatan 1, 2 dan 3 sesuai dengan pasal 6 tentang tata tertib. Dimana dalam surat perjanjian kerja tersebut dengan No. B-237.A/Ma. 29.01/KP. 00.7/07/2017. Dalam poin 9 yang berbunyi Pihak pertama akan memberikan surat peringatan tingkat I atau 11 dan 111 terlebih dahulu melihat jenis dan tingkat pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Muharto, selaku pihak kedua merasa sangat terkejut dan kecewa dengan adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada pemanggilan dan surat peringatan yang diterimanya.

Dari itu sampai sekarang saya sangat merasa bingung, Kenapa sebelum surat pemutusan kerja saya (Muharto-red) terima tidak ada sama sekali surat peringatan secara resmi yang dilontarkan pihak pertama,” tutur Muharto, kepada media ini, Jumat (29/12/17).

“Kok kalau emang kita punya kesalahan berat, tetapikan kita harus ada peringatan yang berbentuk lisan ataupun tertulis, seharusnyakan begitu. Kalau seperti ini dimana letak keadilannya, sedangkan yang lain juga ada yang seperti ini.

Disamping itu menurutnya, “Disisi lain disini tidak ada letak keadilannya, dan haruskah adanya pemberhentian tanpa ada surat peringatan, jikalau kita memang ada kesalahan berat,” pungkasnya kesal.

“Sementara itu Pihak pertama R. Rachmanda Guntur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Via Whatsapp, menjelaskan adanya pemutusan kerja dikarenakan yang bersangkutan setiap jam 11 dan 12 tidak ada ditempat,” ucapnya.

Dilanjutkan R.Rachmanda Guntur, Itu sudah termasuk kesalahan berat sesuai dengan poin ke 10 dalam pasal 6 tersebut, dimana selama perjanjian sudah dievaluasi selama 6 bulan,” imbuhnya.

“Bagi kami mangkir dari kerjaan sudah merupakan kesalahan berat dan masih ada lagi yang tidak perlu saya sampaikan disini, cukup ya. Kalo mau lebih tahu silahkan saya tunggu di kantor kapanpun,” tutupnya.(Gustiar)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button