DaerahmalukuNTT

Peksos Perlindungan Anak Sosialisasi Paket Ke LKSA Kabupaten SBB

Maluku,Mitratoday.com-Rasyid La Koko, Peksos Seram Bagian Barat Mendistribusikan serta mensosialisasikan paket ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di beberapa Pesantren dan LKSA Pelangi Asih Tihulale sejak beberapa hari yang lalu hingga Selasa (14/7/20).

Melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, dengan dukungan UNICEF memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak dalam pengasuhan di luar keluarga, terutama di lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

Sebagai salah satu kelompok yang paling rentan terkena dampak negatif dari pandemi Covid-19, baik dari aspek kesehatan dan risiko terpapar maupun aspek kesejahteraannya.

Ia menyebutkan bahwa Salah satu upaya adalah dengan menyiapkan paket Informasi dan Edukasi yang dapat membantu meningkatkan kapabilitas dan kesiapan pengurus Lembaga Kesejahtearan Sosial Anak.

“Saat ini telah tersedia paket informasi yang terdiri dari 3 booklet yaitu, Pedoman Melindungi Anak dari Ancaman Covid-19 di Lingkungan Balai/Lokal Anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, Iksa dan Pengasuhan Anak dalam Lembaga Lainnya.” Terangnya.

Sementara itu, menyangkut dengan Penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat, informasi tentang Pencegahan Kekerasan, Perlakuan Salah dan Eksploitasi terhadap Anak.

Dari 3 booklet tersebut telah di distribusikan dan disosialisasikan oleh Peksos A.n Rasyid La Koko kepada pengurus LKSA. Pelangi Asih. (Tihulale) Pesantren Darusalam Kamal. Pesantren Raudhlatul Falaq Waihatu. Dan pesantren AL- Falaah di Desa Gemba.

Disamping itu, kegiatan pendistribusian paket informasi ini juga merupakan kesempatan untuk berinteraksi dan mendapatkan informasi umum terkini tentang LKSA yang ada di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di Kabupaten Seram Bagian Barat yang sudah terdaftar dan yang belum seluruhnya tercatat dalam sistem pendataan Direktorat.

“Hal Ini akan menjadi data penting untuk kebutuhan perencanaan upaya kesejahteraan sosial anak selanjutnya.”ucap Rasit.

“Yang dimaksudkan sebagai acuan bagi Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dan Supervaisor dalam mendistribusikan dan mensosialisasikan paket informasi ini dengan baik dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19 adalah sekaligus untuk mendata keberadaan LKSA di wilayah kerja masing-masing Sakti Peksos”. Sambungnya.

Dengan demikian tujuannya dapat terealisasi tepat sasaran, terdistribusikan dan tersosialisasikannya informasi tentang melindungi anak dalam pandemic Covid19 untuk LKSA, penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta Informasi tentang Pencegahan Kekerasan, Perlakuan Salah dan Eksploitasi terhadap Anak, dengan baik kepada pengelola LKSA, diperolehnya data terbaru tentang LKSA dan anak asuh LKSA di semua provinsi di mana Sakti Peksos bebekerja.

“Sementara itu, terkait arahan distribusi Paket informasi telah dikirimkan ke Dinas Sosial di 34 provinsi dan 469 Kabupaten se Indonesia, dengan nama salah satu Sakti Peksos sebagai penerima.” Kata Rasit.

Dinas Sosial Provinsi juga mendapatkan kiriman paket yang sama ditujukan kepada Supervisor.

Ia juga menjelaskan bahwa, Setiap kabupaten/kota mendapatkan kiriman paket informasi sejumlah LKSA dalam daftar SIKSNG, ditambah dengan beberapa extra copy untuk LKSA yang mungkin belum terdaftar.

Pendistribusian Satu LKSA akan mendapatkan 1 paket informasi yang terdiri dari 3 jenis booklet informasi.
Jika ada LKSA yang tidak terdaftar dalam SIKS NG (tidak ada dalam daftar distribusi), Sakti Peksos dapat menggunakan paket tambahan yang ada dan mengunjungi LKSA tersebut dengan tetap mendata LKSA.

Dalam kunjungannya, Sakti Peksos memberikan penjelasan melakukan sosialisasi secara ringkas materi setiap booklet kepada Pengurus LKSA,Penataan Cepat LKSA Bersamaan dengan kunjungan penyerahan dan sosialisasi paket informasi ke LKSA.

“Sakti Peksos/Spv melakukan pendataan cepat terhadap LKSA menggunakan form yang telah disiapkan menggunakan formulir terlampir secara manual, atau secara online menggunakan form digital penyaluran ini juga di salurkan dari tanggal 10 Juli s/d 14 Juli 2020.”Tutup Rasit.(ET).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button