BENGKULUBengkulu SelatanDaerahHeadlinependidikan

Pelaksanaan Kegiatan Swakelola dan Realisasi Dana BOS Dikbud BS Jadi Temuan BPK RI

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Berdasarkan temuan hasil Audit BPK RI tahun Anggaran 2022, terdapat kelebihan bpembayaran atas pekerjaan swakelola pada sebelas sekolah di Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp 585 Juta.

Berkenaan dengan adanya temuan tersebut, BPK dalam hal ini merekomendasikan Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar Meninjau kembali kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sekolah dengan mekanisme swakelola, lebih optimal dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksnaan kegiatan, memerintahkan PPTK supaya lebih optimal dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan.

Kemudian memerintahkan Sebelas Kepala Sekolah supaya lebih memahami pertanggungjawaban pekerjaan swakelola, dan memproses kelebihan pembayaran pada sebelas sekolah sebesar Rp 409 Juta dan menyetorkannya ke kas daerah. Rekomendasi tersebut disampaikan waktu pelaksanaannya pada 15 sampai 18 Mei 2023.

Namun nampaknya dengan adanya temuan tersebut, kelebihan bayar senilai ratusan Juta tersebut diduga sampai saat ini belum di proses sesuai ketentuan kementerian keuangan yakni menyetorkan 75% ke kas daerah dari hasil temuan yang ada.

Berdasarkan hasil rekomendasi tersebut, Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Selatan menyimpulkan akan segera memproses serta menindaklanjutinya. Hal itu berdasarkan rencana aksi dari rekomendasi BPK RI.

Selain itu, ada juga temuan Realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal aset tetap lainnya BOS melebihi anggaran masing-masing sebesar Rp 4 Miliar lebih dan Rp 38 Juta.

Selanjutnya, jadi temuan yakni tim pelaksana BOS tingkat SD dan SMP tidak melaksanakan Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan dana BOS di sekolah dengan optimal, Sistem pengendalian Internal atas Kas di Bendahara BOS belum memadai, Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan IV pada tiga sekolah sebesar Rp 122 Juta belum di dukung bukti pengeluaran yang sah.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 10 Sekolah tidak sesuai dengan bukti belanja sebesar Rp 48 Juta lebih, dan Bendahara BOS Belum menyetorkan pajak sebesar Rp 995 Ribu.

Dari hasil temuan tersebut, diduga beberapa diantaranya belum di setorkan sesuai dengan waktu yang sudah di rekomendasikan BPK, dan ada juga yang sudah di setorkan pada 04-06 April 2023.(JN)

Sumber : LHP Hasil Audit BPK RI Tahun 2022

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button