DaerahHeadlineSulawesiSumatera Utara

Pelaku Ilegal Fhising Philipina, JPU Tuntut RV Denda 1M

Sulawesi Utara, Mitratoday.com – Jaksa Penuntutut Umum (JPU) Perikanan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menuntut terdakwa Reynaldo Villarino (43 tahun) Warga Negara Philipina Nahkoda KM. Tuna Jaya 3 dengan pidana Denda sebesar 1 (satu) Milyar Rupiah subsidair 6 (enam) bulan kurungan di Pengadilan Ad Hock Bitung.

Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulut Herry, SH., bahwa terdakwa RV terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 93 ayat (2) jo pasal 102 Undang-Undang (UU) R.I Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU R.I Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Diketahui Terdakwa Reynaldo Villarino selaku Nahkoda KM Tuna Jaya 3 kapal penangkap ikan berbendera asing bertempat di Perairan Sulawesi telah melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).

Peristiwa tersebut di deteksi oleh KP Hiu Macan Tutul 001 yang sedang melakukan Operasi Pengawasan di Perairan Laut Sulawesi. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui KM Tuna Jaya 3 tidak memiliki dokumen perijinan dari Pemerintah Indonesia, sehingga kapal langsung di bawa ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung dengan Barang bukti termasuk 1 (satu) unit KM Taruna Jaya 3 dan 8 (delapan) unit Perahu Katinting serta perlengkapannya di rampas untuk dimusnahkan.

Laporan : Iskandar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button