Bengkulu UtaraDaerahHukum

Pelaku Pencurian Diamankan Polres BU Polda Bengkulu

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Kamis (30/7/2020) satreskim polres Bengkulu Utara menggelar press conference kasus curat (pencurian dengan pemberatan).

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 2 tersangka dengan inisial JE (20) dan RE (26) warga desa Tiambang Kecamatan Pematang Tiga Bengkulu Tengah.

Kaporles Bengkulu Utara AKBP anton Setyo Hartanto SIK.MH melalui kasat reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan yang mana disampaikan oleh IPTU Muh Asmawi menjelaskan kedua tersangka di amankan di kediaman pelaku di Kecamatan Pematang Tiga Bengkulu Tengah.

“Kedua tersangka kita amankan di kediamannya, dan turut kita amankan barang bukti berupa 2 handpone android dan 1 unit sepeda motor beserta STNK,”tutur KBO.

Modus operandi pelaku dengan berpura-pura ingin membeli hp dan pada saat korban lengah pelaku langsung melarikan hp tersebut.

Saat ini Pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara dan harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai undang-undang KUHP.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button