
Jember,mitratoday.com-Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus menjaring warga yang tidak patuh terhadap aturan pemberlakuan PPKM darurat.
Pasalnya, sejak ditetapkannya pemberlakuan instruksi Kemendagri itu hingga saat ini masih terdapat beberapa warga yang kurang patuh.bAkibatnya mereka harus ikuti persidangan.
Hasan penjual sate warga Kelurahan Jemberlor Kecamatan Patrang, dirinya harus rela menerima sanksi akibat ketidak patuhanya.
“Saya kemarin terpaksa harus melayani pembeli di atas jam 9 karena pembeli memaksa, mengaku lapar,” ungkapnya.
Dirinya mengaku atas ketidak patuhannya itu bukan unsur kesengajaan,”kemaren malam ada satu pembeli bersama anaknya yang mengaku datang dari luar kota, kemudian membeli sate, saat itu perkiraan jam set sembilan malam, dan sudah saya sarankan kepada mereka (pembeli) bahwa saat ini hanya bisa membeli dengan cara dibungkus, namun mereka tetap memaksa makan ditempat,”ungkap Hasan penjual sate di jalan PB Soedirman, Kecamatan patrang usai menjalani proses sidang tipiring di ruangan Satpol PP Pemkab Jember bersama pelanggar lainya, dilakukan secara daring, Selasa (13/7/2021).
Berdasarkan aturan yang berlaku pada masa PPKM darurat pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.
“Saat itu sudah tinggal satu meja makan saja yang belum saya bereskan,” jelasnya.
Atas ketidak patuhannya itu dirinya dikenai sanksi oleh Hakim dengan denda uang sebesar seratus ribu rupiah. “Selanjutnya tetap bisa buka namun tidak boleh makan di tempat,” pungkasnya.
Sementara itu menurut Erwin Prasetiyo PLT kepala bidang penegakan produk hukum persatuan satpol PP bahwa penindakan yang ia lakukan berdasarkan intruksi Mendagri no 15, 16 dan 20 tahun 2021 tentang penetapan kegiatan masyarakat masa PPKM darurat.
“Jadi berdasarkan aturan Mendagri itu tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama adalah kegiatan yang non esensial, sementara yang diperkenankan oleh pemerintah adalah kegiatan yang esensial non kritekel, itupun juga ada aturan batasannya juga,” jelasnya.
“Jadi, kami bekerja tentu berdasarkan aturan tersebut,” imbuhnya.
Sementara untuk kegiatan makan/minum ditempat umum lanjut dia seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat
“Ini sekaligus untuk memperjelas jika ada keluhan dari masyarakat terkait dengan penindakan ini. Nah jika ingin lebih detail lagi aturan tersebut bisa di buka di web kemendagri, disitu jelas tertera jelas tentang aturan tersebut,” ungkapnya.