BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

Pelantikan dan Bimtek Kegiatan Coklit Pantarlih Kecamatan Marga Sakti Seblat

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS), dan pantarlih kecamatan Marga Sakti Seblat melaksanakan pelantikan dan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pantarlih di Kantor Sekretariat PPK Marga Sakti Seblat Kecamatan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara, Minggu (12/02/2023).

Kegiatan di hadiri langsung, Camat Marga Sakti Seblat Danang Harjuanto SE, Waka Polsek Putri Hijau I gusti Ngurah Umarse, Danramil Putri Hijau Kapten Belu Apriyansyah, Ketua Forum Kades, PPK,dan lainnya.

Pelantikan dan Bimtek di selenggarakan agar pantarlih mengetahui legalitas dalam bekerja, dapat memahami tugas dan fungsinya, serta menggunakan aplikasi e-coklit dengan benar.

Selanjutnya, Acara pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) di buka langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ), Waskito.

Ia sampaikan kepada pantarlih agar dapat menguasai materi-materi yang di sampaikan pemateri.

Ia Jelaskan, Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

“Tugas Pantarlih Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.” Jelasnya.

Untuk Rekan-rekan pantarlih, ia berpesan agar dapat mengusai dan memahami tentang kerja pantarlih dari Tahapan persiapan, Tahapan pelaksanaan, dan Tahapan pelaporan.

Selain itu, Ali Alatas selaku anggota divisi Data PPK menerangkan mengenai Tahapan pemilu 2024 pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih.

“Pantarlih akan di bantu aplikasi e-coklit sebagai alat saat melakukan coklit. Mohon ini menjadi perhatian khusus, agar secara utuh pantarlih menguasai betul dalam melakukan tahapan dan tetap mendatangi seluruh rumah yang masuk dalam area kerja pantarlih tersebut. Kemudian jika ditemukan ada rumah didalamnya terdapat pemilih yang sudah memiliki ktp-el setempat namun tidak ada dalam daftar pemilih maka dimasukkan sebagai pemilih baru. Terhadap pemilih yang beda ktp-el dengan alamat area kerja pantarlih.” Terangnya.

Kontributor : Pandri

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button