BengkuluBENGKULUHeadlineHukumNasionalpendidikan

Pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lapor Pencemaran Nama Baik, Begini Pandangan Prof Dr Juanda SH MH

Bengkulu,mitratoday.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof Dr Juanda SH MH menyampaikan pandangan hukumnya tentang Proses Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Rektor Unihaz Terhadap Nediyanto Ramadhan SH.MH Pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya secara hukum untuk sementara harus ditunda dulu.

Lebih lanjut Prof Juanda menyampaikan bahwa karena persoalan ini sudah mencuat ke publik dan sudah saling melapor ke aparat penegak hukum maka untuk mencari kebenaran dan keadilan maka sudah seharusnya aparat penegak hukum menyikapi dan menanganinya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, objektif, profesional dan transparan. Berdasarkan SE MA No. 4 tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana Korupsi, Whistlerblower (pelapor tindak pidana) tertentu misalnya korupsi atau narkoba atau terorisme, pelapornya mendapatkan perlindungan hukum, juga berdasarkan PP 43 tahun 2018 tentang peran masyarakat dalam memberantas korupsi dan UU 31 th 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juga jelas dan tegas mengatur bahwa seseorg (pelapor) yang mengetahui atas adanya dugaan tindak pidana korupsi merupakan keharusan untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum, dan pelapor yang beretikat baik untuk ikut berperan mencegah dan memberantas korupsi berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Prinsip Perlindungan hukum terhadap pelapor yg beretikat baik dan memiliki bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dalam rangka mendorong agar masyarakat pro aktif, berani dan dan mitra yang efektif bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberantas korupsi, sebab jika tdk mendapat perlindungan hukum, bahkan akan berbalik menjadi tersangka, maka dapat dipastikan masyarakat akan enggan melaporkan dan ada rasa takut.

Oleh karena itulah terhadap pelapor tindak pidana korupsi tersebut, secara hukum para aparat penegak hukum dapat meminta dan bekerjasama dengan LPSK sesuai dengan UU lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka melakukan perlindungan terhadap pelapor atau saksi korban. Penegak Hukum yang dimaksud, apakah Polisi, apakah Kejaksaan, berhak bekerjasama dengan LPSK dalam rangka perlindungan pelapor.

Juga di dalam UU LPSK Pasal 10 Ayat 1 UU 13 Tahun 2006 yang telah dirubah dengan UU 31 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Saksi atau Pelapor Tindak Pidana tertentu termasuk Korupsi dilindungi secara Hukum, asal si pelapor dengan etikad baik atau laporan dimaksud mengandung kebenaran. Kemudian di dalam UU tersebut juga di atur pula bahwa seandainya dalam waktu yang bersamaan ada pelaporan pencemaran nama baik terhadap pelapor Tindak Pidana dimaksud, maka Penegak Hukum wajib menunda sementara waktu terhadap proses hukum Pencemaran Nama Baik tersebut menunggu proses hukum atau menunggu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) atas Laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelapor.

Jika dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh pelapor tersebut ternyata memiliki cukup alat bukti dan ditingkat ke tingkat penyidikan dan sampai ke Pengadilan sehingga terbukti secara hukum, maka pelaporan Pencemaran nama baik dengan sendirinya dihentikan, tetapi jika tidak terbukti pelaporan tindak pidana korupsinya, maka laporan pencemaran nama baik yang ditunda tadi baru dapat di proses secara hukum.

Namun demikian terhadap pelaporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Rektor Unihaz ke pihak kepolisian, tentu harus dihargai dan sudah tepat dan tidak salah pihak Kepolisian untuk menerima laporan tersebut. Itu hak setiap orang untuk melaporkan apa bila hak-haknya dianggap dirugikan, tetapi proses dan tindak lanjutnya dari pelaporan tersebut sementara waktu secara hukum wajib ditunda dulu, itu yang saya ketahui aturannya. Sambil menunggu proses hukum pelaporan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung, ini di dahulukan dulu, begitulah aturannya, oleh sebab itu seharusnya prakteknya juga harus berpedoman pada aturan yang berlaku.Jadi artinya, kita harus konsisten antara aturan dan prakteknya.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button