DaerahHukumjawa Timur

Pelarian Berakhir! Residivis Jambret Diringkus Tim Buser Polres Batu di Persembunyian

Batu,mitratoday.com – Pelarian Wahid Wahyudi (42), residivis kasus penjambretan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Batu, akhirnya terhenti. Warga Jalan Indrokilo RT 6 RW 3, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini ditangkap saat bersembunyi di wilayah Sembung Kidul, Purworejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (11/7) sore.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Buru Sergap (Buser) Singo Mbatu Polres Batu setelah melakukan pengejaran intensif selama hampir dua pekan. Wahid merupakan bagian dari jaringan penjambret yang sebelumnya telah berhasil dibekuk oleh polisi.

“Pelaku ini merupakan rekan dari salah satu tersangka yang sudah kami tangkap terlebih dahulu. Setelah itu, kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto, mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Sabtu (12/7).

Ia menambahkan, tim Buser harus menyisir wilayah Pasuruan selama hampir dua minggu sebelum akhirnya berhasil meringkus Wahid di persembunyiannya.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Yusi Kartika Sari, warga Jalan Bromo 3 No. 18, RT 2 RW 10, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Korban melaporkan aksi penjambretan yang terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu.

Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba dua orang pria mendekat dari arah kiri dan menarik paksa gelang emas jenis Hk Botoran 999 seberat 5,80 gram yang dikenakan di tangan kirinya. Sontak, korban berteriak “Jambret! Jambret!” dan mencoba mengejar pelaku, namun keduanya berhasil melarikan diri ke arah barat.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp7.370.000 dan segera melaporkannya ke Polres Batu. Berbekal laporan itu, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku, hingga akhirnya memburu dan menangkap Wahid Wahyudi.

Kini, Wahid harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah sempat menikmati kebebasan pasca hukuman sebelumnya.

(Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button