DaerahHeadlineJambi

Masalah Pasar Angso Duo, Pemprov Jambi Jadwalkan Pembahasan Draft Adendum dengan PT. EBN

JAMBI, mitratoday.comĀ – Sesuai dengan jawaban surat dari Pemerintah Provinsi Jambi yang dikirim kepada perwakilan Pedagang Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI) seperti yang telah diwartakan sebelumnya, kini pihak Pemerintah Provinsi telah menentukan jadwal pelaksanaan adendum perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan PT. Eraguna Bumi Nusa (EBN).

Dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Jambi nomor : 2512/SETDA/PKS – 3.3/IX/2018 sehubungan dengan akan dilaksanakannya adendum perjanjian kerjasama antara Pemprov Jambi dengan PT. EBN tentang pembangunan dan pengelolaan pasar Angso Duo baru dengan pola bangun guna serah, pihak Pemerintah akan melaksanakan acara rapat pembahasan draft adendum perjanjian kerjasama bersama pihak terkait dan PT. Eraguna Bumi Nusa (14/9/18).

Rapat tersebut akan di laksanakan di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Jambi pada hari Senin, 17 September 2018.

Menanggapi isi surat tersebut Ketua LKPMI Dedi yansi sangat mengapresiasi kinerja pemerintah yang cepat tanggap.

“Saya selalu berkoordinasi pada pihak pemerintah dan kami juga sudah cukup bersabar selama ini, LKPMI akan terus berjuang mengaspirasikan suara rakyat dan menuntut hak-hak pedagang mengenai subsidi dan diprioritaskan untuk menempati pasar Angso Duo baru dan sesuai kemampuan pedagang Angso Duo lama untuk membayar tempat di pasar Angso Duo baru ini tidak diabaikan dan kami meminta kepada Pemprov berkomitmen dan benar – benar amanah untuk berpihak kepada pedagang.

Selanjutnya, saya sangat berharap dengan dilaksanakan nya adendum ini relokasi dan penggunaan bangunan pasar Angso Duo baru bisa segera terlaksana,” tegas nya.(H-R)

 

 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button