Bengkulu SelatanDaerahHeadline

Pembangunan Jalan Lapen Diduga Di Pihak Ketigakan Pemdes Tebat Kubu Akan Dilaporkan

Pewarta : Julian

Bengkulu Selatan,mitratoday.com-Terkait pembangunan Jalan Lapen di desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang akan dilaporkan ke Inspektorat Dan APH terkait dugaan pekerjaan tersebut Dipihak ketigakan serta ada indikasi korupsi.

Hal Ini bertentangan dengan Tujuan dasar dana desa untuk memberikan akses, meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga dan menurunkan pengangguran di desa serta tidak sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang desa,PP no 8 tahun 2018 tentang dana desa dari APBN,PMK no 50 /PMK.07/2017.

Ketika dikonfirmasi, Erzan Tedi Selaku Sekretaris Desa Tebat Kubu membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dipihakketigakan.

“Pekerjaan Jalan Lapen Tahun 2020 tersebut Memang Kita serahkan sepenuhnya kepihak ketiga atas nama Anggi, karena bagi kami boleh saja pekerjaan DD di pihak ketigakan ketika masyarakat tidak sanggup,”kata Erzan.

Lebih lanjut, Erzan menyampaikan bila ingin lebih Jelas,”silahkan Tanya langsung Ke PJS kades dan TPK pekerjaan ini,”ujar Erzan Tedi.

Selain itu, Anggi selaku Pihak ketiga saat dikonfirmas menjelaskan,”ya benar kita selaku pelaksana kegiatan Jalan Lapen Desa Tebat Kubu tahun 2020 dengan nilai kontrak kerja dengan saya sebesar Rp.140.000.000,” pungkas Anggi.

Saat awak media menanyakan apakah ada memberi fee atau uang terima kasih setelah telah mendapatkan pekerjaan tersebut ke desa dari kontrak 140,000,000 tersebut,”ya ada, saya kembalikan ke Pemerintah desa sebesar Rp13.000.000 kurang lebih,”Terang Anggi Ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Di tempat terpisah,ketua sekber Media Angkat Bicara, Yon Maryono menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan pihaknya, dalam pekerjaan tersebut diduga terdapat kerugian Negara.

“Yang jelas pantauan kami dilapangan dan rencana anggaran biaya pekerjaan Jalan Lapen Desa Tebat Kubu Tahun 2020 dengan nilai Lebih dari Rp188 Juta, ini jelas negara di rugikan apa bila sesuai dengan keterangan saudara Anggi sebagai pihak ketiga dari pekerjaan tersebut. Jadi kami minta kepada pihak terkait, terutama Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti persoalan ini,”tegas Yon Maryono.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button