DaerahHeadlineMalang

Pembangunan Pabrik Baru PT Merak Jaya Beton Ampeldento Diduga Belum Kantongi Izin

Malang,mitratoday.com – Pembangunan proyek PT. Merak Jaya Beton Ampeldento di Desa Bunutwetan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang diduga belum mengantongi perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) oleh dinas terkait.

Hal itu terungkap ketika awak media mencoba menelusuri proses pengajuan perizinan perusahaan tersebut sampai sejauh mana di beberapa dinas terkait di Kabupaten Malang, Jumat (14/07). Bahkan tersiar kabar jika perusahaan tersebut di backup orang kuat dibelakangnya, sehingga menambah penasaran publik dibuatnya.

Bahkan menurut informasi yang berkembang, perusahaan yang bergerak dalam bidang beton siap pakai (Ready Mix Concrete) sempat menerima dua kali surat teguran dari Satpol-PP Kabupaten Malang beberapa bulan yang lalu, yang sempat membuat pembangunan perusahaan tersebut tersendat.

Namun hal ini belum bisa menghentikan proses pembangunan perusahaan ready mix concrete diatas bekas lahan pertanian warga setempat, meskipun disinyalir belum mengantongi perizinan.

Kasi Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Dito Anarpito ST mengatakan bahwa daerah tersebut masuk zona merah, jadi masih bisa memungkinkan menjadi kawasan perindustrian.

Hal ini justru terbalik dengan keterangan Dito, padahal faktanya zona merah diperuntukan lahan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah pada kecamatan hanya diperuntukan karya pemerintah dengan fasilitasnya atau karya pemerintah asing yang notabenenya bukan swasta.

“Terkait perizinannya saya kurang mengetahui secara pasti, nanti bisa konfirmasi langsung dengan teman-teman Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) karena beda bidang. Kalau untuk pengajuan ke Tata Ruang mungkin sudah ada yang menghendel. Yang jelas ditempat tersebut mulai tumbuh perindustrian dan pergudangan.” tegasnya.

Dikatakan Dito jika perizinan Tata Ruang sekarang tidak harus lapor ke wilayah karena disitu sudah menjadi Kawasan perindustrian dan sekarang dipermudah lewat sistem Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Kalau untuk yang terbaru saya kurang mengerti apa ada perubahan, apa tidak.” tukasnya.

Sementara ditempat yang sama menurut keterangan Prada selaku seksi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) DPKPCK Kabupaten Malang, bahwa perizinan tersebut masuk kategori fungsi usaha, sebelum masuk perizinan PBG itu harus masuk ke perizinan Tata Ruang dulu yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Ini kita cari lewat aplikasi PBG tidak ditemukan atas nama PT Merak Jaya Beton yang masuk ke sini.” kata Prada sambil menunjukkan Handphonenya kepada para awak media.

Menurutnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2021, dijelaskan bahwa dalam proses penerbitan PKKPR ini harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

“Salah satu terobosannya yaitu PKKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya ada di hulu dan sampai saat ini RTR menjadi acuan tunggal di lapangan. Setelah diterbitkan baru masuk ke perizinan PBG.” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang Subur Hutagalung, menyebutkan bahwa belum ada permohonan perizinan pembangunan dari PT.Merak Jaya Beton Ampeldento yang masuk ketempatnya.

“Belum ada permohonan yang masuk, karena proses perizinan harus dilakukan di Cipta Karya terlebih dahulu sebelum masuk ke kami. Nanti kami cek lagi.” jelasnya saat di hubungi melalui sambungan WhatsApp.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button