
Simbur Naik,Mitratoday.com–Proyek perumahan guru SMP Negeri 08 Desa Simbur Naik Kecamatan Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang bersumber DAK 2020 di duga telah melanggar UU no 14 Tahun 2008 dan UU Permen pasal 25 tentang pengadaan barang dan jasa, karena diduga tidak memasang papan informasi.
Informasi yang di dapat oleh tim Mitratoday.com dari laporan salah satu warga yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan kepada pihak sekolah.
“Kami sudah menanyakan sama kepala sekolahmnya, kenapa tidak ada papan informasinya. Kepala sekolah menjawabnya, kalau di pasang nanti banyak wartwan yang datang,jawab kepala sekolah kepada warga.”Kata Warga, Rabu (28/10/2020).
Tim melakukan investigasi ke lapangan untuk mendapatkan keterangan dari pihak kepala sekolah.
Pada siang Selasa (28/10/202), tim Mitratoday.com tidak bertemu kepala sekolah, dan tim pun mencoba mendatangi ke rumh kepala sekolah SMPN 8 yang tidak jauh dari sekolah tersebut. Sesampai dirumah,tim pun tidak bertemu kepala sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, Ahmadi selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 8 belum bisa dikonfirmasi terkait temuan dugaan tersebut. Diminta kepada pihak terkait agar mengkroscek pekerjaan tersebut.(Tim).