AdvertorialDaerahMalang

Pembentukan Perda 2022 Kabupaten Malang Disepakati Dewan dan Pemerintah

Pewarta : Sigit

Malang,mitratoday.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang menyepakati Pembentukan Perda Tahun 2022 dengan Pemkab Malang. Kesepakatan tertuang dalam penandatanganan yang dilakukan pada rapat paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD di Jalan Panji Kepanjen rabu sore (24/11/2021).

Dalam sambutannya , Bupati Malang HM.Sanusi mengatakan ditahun 2022 Pemkab Malang telah mengusulkan 22 Raperda tahun 2022. Hal ini kata Sanusi sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan beberapa kali. Terakhir ketentuan tersebut telah dirubah lewat UU no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014, bahwa program pembentukan Perda ditetapkan lewat keputusan DPRD.

“22 usulan Raperda tahun 2022 tersebut berdasarkan hasil konsultasi dan asistensi dari Gubernur Jatim melalui Surat Biro Hukum Setda Provinsi Jatim tanggal 19 november 2021 tentang hasil konsultasi Program Pembentukan Raperda tahun 2022,”kata Sanusi.

Lebih lanjut Sanusi merinci , 22 program yang tertuang dalam usulan Raperda tahun 2022 tersebut di antaranya :
1. Pertanggungjawaban APBD tahun 2021
2. Perubahan APBD tahun 2022
3. APBD tahun 2023
4. Perubahan atas Perda no 3 tahun 2010 tentang RTRW Kabupaten Malang
5. Perubahan Perda no 9 tahun 2010 tentang Restribusi Perizinan Tertentu
6. Pengarusutamaan Gender
7. Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan
8. Pembentukan Dana Cadang Pilbup dan Pilwabup Malang
9. Inovasi Daerah
10. Perubahan atas Perda no 3 tahun 2016 tentang Lingkungan Hidup
11. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang
12. Perubahan atas Perda no 4 tahun 2015 tentang pelayanan perizinan kesehatan
13. Perubahan Perda no 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung
14. Perubahan Perda no 3 tahun 2014 tentang restribusi perpanjangan izin Tenaga Kerja Asing
15. Perubahan Perda no 8 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan
16. Perubahan Perda no 10 tahun 2019 tentang Parkir
17. Perubahan Perda no 3 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan Kemudahan Investasi
18. Tanda Daftar Usaha Pariwisata
19. Fasilitasi Pesantren
20. Perlindungan Yatim Piatu
21. Perlindungan Kemiskinan
22. Perlindungan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas.

Sanusi memaparkan hasil persetujuan terhadap rancangan Perda APBD tahun 2022 nantinya akan segera diserahkan ke Gubernur Jatim untuk dievaluasi sebelum dijadikan dasar untuk menetapkan Perda APBD tahun 2022.

Dari hasil pembahasannya, lanjut Sanusi Perangkaan RAPBD tahun 2022 terdiri dari Pendapatan Daerah ditarget mencapai Rp 4.177.207.440.781,57 sen yang berasal dari PAD sebesar Rp 978.028.678.581,57 sen dengan rincian dari Pajak Daerah sebesar Rp 414.491.130.963,00, Restribusi daerah mencapai Rp 117.983.736.161,9 sen , Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisah sebesar Rp 48.243.607.975,25 sen dan dari pendapatan sah lainnya sebesar Rp 399.310.204.482,23 sen.

Pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp 2.906.956.081.200 dengan rincian dana transfer Pemerintah Pusat direncanakan mencapai Rp.2.633.592.468. dan transfer antar daerah ditarget mencapai Rp 273.363.613.200,00. Sementara pendapatan sah daerah lainnya adalah sebesar Rp 292.222.680.000,00,”terang Sanusi.

Disektor Belanja Daerah, Ujar Sanusi, ditahun 2022 mendatang Pemkab Malang menganggarkan Rp 4.493.472.356.862,39 sen yang terdiri dari Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp 3.829.217.384.934,89 sen, Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 13 miliar, Belanja Transfer sebesar Rp 651.254.971.927,50 sen.

Dari sisi pembiayaan Sanusi menyebut ,alokasi Penerimaan Pembayaran adalah sebesar Rp 330.500.916.080,82 sen yang berasal dari estimasi sisa anggaran tahun sebelumnya, sementara Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 14.236.000.000,00, rencananya pengeluaran pembiayaan tersebut akan digunakan membayar utang dan penyertaan modal PDAM Kabupaten Malang. Netto ditahun anggaran 2022 senilai Rp 316.264.916.000,80 sen digunakan menutup defisit Agar terealisasi, Sanusi mengajak seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Malang untuk mencermati secara tepat. Caranya sebut Sanusi adalah terus berupaya melakukan intensifikasi dan Ekstensifikasi terhadap sumber-sumber PAD dengan memperhatikan keadilan, kepentingan umum, Kemampuan masyarakat secara transparan dan akuntabel.

“Yang kedua adalah melaksanakan pengendalian internal, terhadap proses pelaksanaan pembangunan dengan mentaati aturan perundangan yang berlaku,” tutur Sanusi.

Langkah lainnya, ulas Sanusi adalah tetap konsisten melanjutkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat. Keempat yakni pelaksanaan program dan kegiatan tetap sesuai dengan harga satuan dam analisa standar secara efektif dan efisien.

“Yang kelima adalah melakukan akselerasi terhadap pelaksanaan program mulai awal hingga akhir tahun sehingga serapan anggaran dapat maksimal,” tukas Sanusi.

Dengan langkah-langkah yang bakal ditempuh tersebut Sanusi menuturkan lewat strategi fiskal yang akan dilaksanakan Pemerintah, APBD Tahun 2022 akan semakin produktif, efisien , agar sasaran pembangunan dapat tercapai.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button