DaerahSumatera Selatan

Pembina IKM Lahat Kembali Surati Kades Dan Camat

Mitratoday.com-Pembina Ikatan Mahasiswa Lahat Curup Provinsi Bengkulu Surati Kades dan Camat Merapit Timur, terkait PT Yang beroperasi di daerah tersebut.

Adapun Perihal Yang Di Pertanyakan Diantaranya :

  1. Jumblah PT yang ada di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
  2. Perizinan PT HGU (HAK GUNA USAHA) dan IUJP (PERMOHONAN IZIN USAHA JAZA PERTAMBANGAN)
  3. Dana CSR pertahun dari semenjak PT berdiri sampai saat ini dan disalurkan kemana
  4. Dana ganti rugi terdampak PT di Merapi Timur, penanganan Debu,kebun warga,limbah Yang Mencemari Sungai-sungai dari PT yang bernaung di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan.

Menurut Efendi selaku pembina mahasiswa Lahat, yang juga merupakan salah satu putra Gedung Agung mengatakan, bukan alasan bagi Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat untuk tidak transparan terkait data PT yang beroperasi di wilayah itu.

Yang perlu digaris bawahi, yang namanya prinsip transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijunjung tinggi, tidak bisa di nomor dua kan,” kata Efendi selaku pembina ikatan mahasiswa lahat curup bengkulu (25/05/2021).

Efendi juga menegaskan bahwa publik berhak tahu, terkhusus masyarakat Gedung Agung kecamatan merapi timur.

Bahkan efendi mengungkapkan bahwa ia telah mendapat dukungan dari masyarakat kecamatan merapi, terutama desa Gedung Agung, dari karang taruna, hingga tokoh agama dan masyarakat, terkait data jumlah PT yang beroperasi di merapi timur tersebut.

“Bahkan desa gedung agung tidak pernah mendapatkan konpensasi dari debu batu bara,”ujar Rudi dan Apri selaku karang taruna Gedung Agung.

Menurutnya,di layangkannya surat tersebut berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik serta peraturan pemerintah No 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (12) yang mana setiap warga Negara dan/atau yang memiliki badan hukum untuk mengetahui anggaran negara yang di pergunakan untuk di Publikasi.

Surat resmi langsun di terima oleh Al-fuadi selaku perwakilan kecamatan merapi timur pada (24/05/2021).(ED).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button