DaerahSumatera Selatan

Pembina IKM Lahat Surati Kades Gedung Agung

Mitratoday.comEfendi selaku Pembina Ikatan Mahasiswa Lahat mengatakan bahwa bukan alasan bagi Kepala Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, untuk tidak transparan terkait anggaran tahun 2016-2021.

Berikut point kegiatan dan pekerjaan :

  1. Belanja Barang dan Jasa 4,266,000
  2. Belanja Barang dan Jasa 3,347,000
  3. Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Mesin lainnya 12,700,000
  4. Belanja Barang dan Jasa 4,207,000
  5. Belanja Modal Pengadaan Jalan dan Jembatan 252,455,000
  6. Belanja Barang dan Jasa 6,020,000
  7. Belanja Barang dan Jasa 3,495,000
  8. Belanja Modal Pengadaan irigasi, jaringan dan instalasi 333,289,000
  9. Belanja Barang dan Jasa 4,935,000

Belanja Barang dan Jasa Tahun 2016

  1. Belanja Barang dan Jasa 3,386,000
  2. Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan 2,560,500
  3. Belanja Modal Pengadaan Jalan dan Jembatan 557,183,000
  4. Belanja Barang dan Jasa 389,000
  5. Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan 2,662,500
  6. Belanja Modal Pengadaan irigasi dan saluran air 129,475,000
  7. Pembangunan,Pengadaan Sarana dan Prasarana Ekonomi Produktif 18,210,000
  8. Belanja Barang dan Jasa 18,000,000
  9. Belanja Barang dan Jasa 59,853,000
  10. Belanja Barang dan Jasa 12,000,000

Tahun 2017

  1. Pembangunan Jalan Desa 0,2x 3 x 184 m 138,294,600
  2. Pembangunan Jalan Desa 0,2 x 12 x 475 m 110,167,400
  3. Pembangunan Jalan Desa 0,2 x 2,5 x 121 m 75,644,800
  4. Pembangunan Tangga ke Perkebunan 1,2 x 0,5 x 42 m 43,719,400
  5. Pembangunan Tangga Pemandian 1,2 x 2,5 x 20 m 55,779,500
  6. Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama 30,000,000
  7. Pelatihan Kepala Desa Dan Perangkat Desa 13,500,000
  8. Pemberdayaan Pos pelayanan terpadu UP2K dan BKB 73,394,000
  9. Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani dan Nelayan 5,455,800
  10. Kegiatan Pelatihan Teknologi Tepat Guna 2,809,800
  11. Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini 22,790,638
  12. Kegiatan Pengadaan sarana Olahraga

Tahun 2018

  1. Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 45,000,000
  2. Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa 38,303,100
  3. Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 75,700,500
  4. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 398,598,900
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **) 624,370,500

Tahun 2019

  1. Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 41,147,300
  2. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) 5,918,000
  3. Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 105,966,000
  4. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) 3,850,000
  5. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 29,513,850
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Dipilih) 64,938,200
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) 91,457,100
  8. Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa 14,882,300
  9. Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak 1,765,250
  10. Kegiatan Penanggulanan Bencana 41,952,000
    BLT DD 597,600,000
  11. Pembinaan PKK 2,800,000
    Pelatihan/Penyuluhan
  12. Pemberdayaan Perempuan 6,000,000
    Tahun 2020

“Yang perlu digaris bawahi, namanya prinsip transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijunjung tinggi, tidak bisa di nomor dua kan,” kata Efendi selaku pembina mahasiswa lahat curup bengkulu (20/05/2021)

Efendi juga mengatakan, publik berhak tahu hal itu, terkhusus masyarakat Gedung Agung kecamata merapi timur kabupaten lahat.

Bahkan Efendi mengungkapkan ia telah dapat dukungan dari masyarakat desa gedung agung,kaarang taruna,hingga tokoh agama dan masyarakat terkait data 2016-2020 dalam pengunaan uang negara tersebut.

Menurutnya, di layangkannya surat tersebut berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik serta peraturan pemerintah No 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (12) yang mana setiap warga Negara dan/atau yang memiliki badan hukum untuk mengetahui anggaran negara yang di pergunakan untuk di Publikasi.

“Surat langsung diterima oleh kepala desa Gedung Agung kecamatan merapi timur kabupaten lahat.” ujar Efendi.(ED).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button