DaerahHeadline

Pemdamping PKH di Izinkan Rangkap Jabatan Tapi Jangan Sampai Pekerjaan Utama

Kabupaten Malang, Mitratoday.com – Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menegaskan, para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebenarnya diperbolehkan double job alias punya pekerjaan lain di luar kewajiban menjadi pendamping PKH.
Peraturan larangan rangkap kerja sebagaimana yang disampaikan belum lama itu pun ia minta agar tidak disalah artikan. Karena pada dasarnya, Kemensos mendukung para pendamping PKH untuk menjalankan profesi lain asalkan tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai pendamping PKH.
“Dengan catatan, pekerjaan lain itu tidak menganggu kewajiban utama menjadi pendamping PKH. Selesaikan tugas harian PKH, karena itu pekerjaan utamanya kan,” katanya pada wartawan usai membuka Bimbingan Pemantapan Pendamping dan Operator Program Keluarga Harapan (PKH) 2017 di Ijen Suites Hotel Malang, Kamis(14/9).
Selain itu, dia menambahkan, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, sebenarnya sangat mendukung apabila pendamping PKH juga merangkap sebagai pelaku BPNT, dalam menyalurkan beragam kebutuhan pokok kepada penerima bantuan PKH.
Karena hal itu menurutnya merupakan sebuah kesempatan emas yang memang sepatutnya ditangkap oleh para pendamping PKH. Mengingat ada banyak jenis bahan pokok yang disalurkan seperti beras, minyak, dan telur.
“Disamping tugasnya sebagai pendamping, secara individu mereka juga punya waktu pribadi. Karena tuntutan pekerjaan sebagai pendamping hanya delapan jam dalam satu hari. Saya saja kalau malam masih mengajar di UI,” lanjutnya.
Saat ini, total 25 ribu pendamping PKH di seluruh Indonesia. Setiap bulan, mereka mendapat intensif dari Kementerian Sosial dengan kisaran mulai dari Rp 2,4 Juta dan paling tinggi Rp 3,1 juta. Besaran tersebut disesuaikan dengan lamanya pendampingan yang dilakukan.
“Gaji ini dibilang cukup atau tidak cukup itu relatif. Kalau tinggal di kota besar, jika mereka punya job sampingan, itu wajar,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
“Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH,” ujar Harry.
Penindakan tegas yang diambil Kemensos tersebut bermula dari adanya temuan Dinas Sosial Kabupaten Sampang bahwa sebanyak 55 pendamping PKH terindikasi rangkap pekerjaan. Di antara mereka ada yang berprofesi sebagai guru honorer, tenaga honorer kecamatan, penjaga sekolah, dan perawat di puskesmas.

Laporan : Bambang Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button