Bengkulu SelatanDaerah

Pemdes Tebat Kubu Bisa Dijerat UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) KUHP

Pewarta : Julian

Bengkulu Selatan,mitratoday.com-Pengelolaan kegiatan Dana Desa tahun 2020 dan 2021 Oleh Pemdes Tebat Kubu kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan masih melibatkan pihak ketiga, maka Sekber Media Bengkulu Selatan Akan Laporkan hal tersebut ke institusi terkait.

“Pemdes Tebat Kubu yang mempihak ketigakan kegiatan DD di bidang fisik dalam waktu dekat akan kita laporkan ke Institusi Terkait,dimana Ketika dana desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan di dalam pertanggung jawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor. Ditakutkan ada indikasi komiten fee yang diterima Pemdes dari pihak ketiga,”Tegas Yon Maryono Ketua Sekber Media.

Data terhimpun, Diketahui dari Anggi selaku pihak ketiga kegiatan pembangunan jalan Lapen pada tahun 2020 dengan nilai kontrak
Rp.140.000.000 Sedangkan nilai pagu yang dilaksanakan oleh TPK sebesar Rp. 188 juta Lebih.

Dari data tersebut menurut ketua Sekber ada dugaan uang pengembalian ataupun sering disebut Fee untuk pekerjaan sebesar 13 Juta rupiah.

“Kita dari Sekber telah konfirmasi kepada pihak ketiga yaitu Anggi melalui sambungan seluler, dan ia (anggi-red) mengakui jika ada pengembalian ke pemdes Tebat Kubu sebesar 13 juta,” ujar Yon Maryono, Sabtu (08/05/2021).

Lebih lanjut dikatakanya dari nilai pekerjaan yang tertuang di APBDes tidak sama dengan yang dikontrakkan, hal ini menjadi pertanyaan, jika pekerjaan tersebut Dipihak ketigakan maka hal ini bisa dijerat dengan UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, ancaman pidan 1/3 dari pidana pokok.Sedangkan Pekerjaan DD harus melalui kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKDT)

Sehingga diduga melanggar dasar aturan Peraturan Menteri nomor 6 tahun  2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa bangunan tertinggal dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas  Penggunaan Dana Desa.Sewakelola atau Bidang pemberdayaan masyarakat,” Tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button