AdvertorialDaerahHeadlinejawa TimurMalang

Pemerintah Berikan Jawaban Pandangan Umum DPRD Kabupaten Malang

Malang,mitratoday.com-Pemkab Malang memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Malang pada rapat Paripurna di Gedung Parlemen senin (17/10/2022).

Ada tiga pandangan yang menjadi pembahasan dewan, diantaranya Reperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dan toko swalayan, pajak daerah dan Perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah Kabupaten Malang.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto dalam penyampaiannya mengatakan Pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan izin pengelolahan pasar rakyat  dan izin toko modern.
Hal ini sesuai UU no 23 tahun 2014 yang telah diubah ke dalam UU nomor 9 tahun 2015 tentang kewenangan Pemerintah Daerah.

Kewenangan ini perlu adanya regulasi yang adil dan seimbang, artinya dengan keberadaan toko modern nasib para pedagang kecil di pasar rakyat tetap terjaga dan terlindungi dan mampu menjadi mitra bagi toko modern,”kata Didik Gatot Subroto.

Terkait berdirinya toko modern yang lokasinya dekat dengan pasar rakyat, Didik menyebut Pemerintah telah mengatur lewat Perda Kabupaten Malang. Meski demikian prosesnya harus dilakukan dengan hati-hati, Jika izin toko modern tersebut sudah ada namun berlokasi di dekat pasar rakyat ,maka solusinya adalah pemindahan bisa dilakukan saat izin operasionalnya sudah habis.

“Tapi tetap harus memperhatikan desain tata ruang wilayah Kabupaten Malang, makanya butuh kesamaan visi dan persepsi antara Pemerintah dan elemen masyarakat di Kabupaten Malang,”ulas Didik Gatot Subroto.

Paripurna DPRD Kabupaten Malang (Adv Mitratoday.com )

Sementara terkait Raperda Pajak dan Restribusi Daerah , Pemerintah lanjut Didik pada dasarnya sepakat dengan pandangan dewan terutama ketentuan baru terkait dengan opsi UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

Maka Pemda beber Didik diberi waktu untuk menyesuaikan Perda tentang Pajak dan Restribusi daerah tersebut selama dua tahun. Untuk itu Pemkab Malang akan berupaya untuk menyusun Raperda agar agar segera terlaksana dengan cermat sesuai Perundang-undangan di atasnya.

Sementara soal Perda nomor 9 tahun 2016 tentang susunan Perangkat Daerah, papar Didik Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional harus dijadikan landasan untuk menyelenggarakan penelitian pengembangan dan pengkajian.

Didalamnya  menyebutkan bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Pemda menindaklanjutinya dengan membentuk  Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), untuk merencanakan pembangunan di daerah atau Perangkat Daerah untuk melakukan penelitian dan pengembangan daerah meski saat ini pembentukan BRIDA ini masih dievaluasi Pemprov Jatim. Di Raperda Inovasi daerah tersebut  tujuannya adalah
Peningkatan produktivitas, mutu dan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Kabupaten Malang, Pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Malang,Peningkatan perekonomian dan daya saing Kabupaten Malang,”tutup Didik Gatot Subroto.(Sigit /ADV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button