DaerahHeadlineSumatera Utara

Pemerintah Desa Kuala Tanjung Melaksanakan Sosialisasi Perbup Nomor 134 Tentang Tapal Batas Desa

Sumatera utara,mitratoday.com – Pemerintah Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Batubara nomor 134 Tahun 2021 tentang tapal batas Desa, diaula Kantor Desa Kuala Tanjung, Rabu (20/03/2024).

Hadir Kepala desa Kuala Tanjung Ibnul Fandika,SE,   Camat Sei suka T. Saragih, Camat Medang deras diwakili Ruslan Hrp,  Sekretariat Daerah Batubara diwakili Fadli, Kepala dinas Dukcapil diwakili Ilyas, Kapolsek Indra pura diwakili Kanit reskrim Iptu Adi, Kapolsek Medang deras AKP Abdi Tansar, Kepala desa Lalang, Syarifuddin, Kepala desa Kuala Indah Matsah, perwakilan dari  PT. Inalum, PT. MNA, Ketua BPD, LPM Desa Kuala Tanjung dan warga masyarakat Kuala tanjung khususnya Warga Dusun IV Tanjung permai yang mengalami perubahan domisili.

Ibnul Fandika kepala desa Kuala Tanjung kepada awak media menjelaskan, bahwa tujuan sosialisasi Peraturan bupati (Perbup)  Batubara tentang Tapal batas Desa nomor 134 tahun 2021 adalah, agar masyarakat Desa Kuala Tanjung Khususnya warga Dusun IV Tanjung Permai mengetahui tentang berlakunya Perbup Nomor 134 tentang tapal batas desa, dengan adanya perbup tapal batas desa, wilayah tapal batas desa Kuala tanjung dengan tapal batas desa Lalang, Kecamatan Medang deras mengalami perubahan, yaitu sebelumnya dusun simpang sono desa Lalang sebagai tapal batas dengan desa Kuala Tanjung, Sekarang ini tapal batasnya jalan pintu masuk PT. Multimas NabatI Asahan ( MNA).

Batas desa Kuala Kuala Tanjung dengan desa Lalang untuk sebelah utara jalan acces road Inalum dari simpang sono sampai jalan pintu masuk PT. MNA dan jalan masuk PT. MNA,  masuk sepenuhnya wilayah desa Lalang.

Sekarang ini wilayah/area PT. Multimas Nabati Asahan (MNA) masuk sepenuhnya wilayah Desa Lalang sebelumnya sekitar 40%  masuk wilayah Desa Kuala Tanjung,  begitu juga dengan PT. Bakrie Plantation yang dikenal Domba Mas yang sebelumnya sekitar 25% wilayahnya masuk Desa Kuala Tanjung dan sekarang sepenuhnya masuk Desa Lalang.

Lanjut Ibnul, untuk mempercepat proses peralihan administarasi dari warga Desa Kuala Tanjung menjadi warga Desa Lalang, sebagai Kepala desa Ibnul mendukung dan siap membantu sepenuhnya termasuk proses peralihan Administrasi tentang kependudukan, untuk kepengurusan KK, KTP baik secara pribadi maupun global, peralihan dari warga penduduk desa Kuala Tanjung menjadi warga desa Lalang, termasuk mengeluarkan surat pindah untuk kepengurusan KK dan KTP di Dukcapil.

Warga dusun IV Tanjung Permai yang wilayahnya masuk ke desa Lalang karena perubahan Tapal batas ada sekitar 50 an Kepala Keluarga (KK), paparnya.

Menyahuti terkait permintaan warga tentang perubahan Surat Keterangan Tanah (SKT), sebelumnya Teregistrasi Pemerintah Desa Kuala Tanjung  dan kini menjadi wilayah desa Lalang, Ibnul menyarankan termasuk dua status rumah Ibadah umat kristiani agar dilakukan perubahan Domisili dan SKT atas nama pemerintah desa Lalang. Sebutnya.

Sosialisasi dilaksanakan berjalan dengan baik, Kepala  Desa Lalang H.  Syarifuddin menyambut baik atas Perbup Nomor 134 tahun 2021 tentang Tapal batas dan kami Pemerintah desa Lalang akan kerjasama dengan Pemerintah Desa Kuala tanjung untuk membantu proses  administrasi termasuk kepengurusan perubahan domisili, KK dan KTP sehingga dengan teregistrasi secara administrasi maka pemerintah desa Lalang dapat menghitung jumlah penduduk, apalagi kita akan menghadapi Pilkada Bupati dan Gubernur maka akan ada penambahan TPS.ujarnya.

Sekretaris daerah (Sekda) Norma Deli Siregar melalui Fadli mengatakan: Perbup Nomor 134 tahun 2021 menindak lanjuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Pewarta : Salam Pranata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button