AdvertorialBlitarDaerahHeadline

Pemerintah Kabupaten Blitar Melalui Disnaker Gelar Sosialisasi Perundang dan Pelatihan Kepada Calon PMI

Pewarta : Novian

Blitar,mitratoday.com-Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan dengan sumber dana dari DBHCHT.

Peserta Pelatihan

 

Sosialisasi Perundang-Undangan Terkait Bea Cukai dan Pelatihan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Blitar berlangsung selama enam hari bertempat di Hotel ILHAMI Blitar Ponggok Kabupaten Blitar.

Sosialisasi dan pelatihan kepada PMI ini pada hari pertama diisi Sosialisasi tentang Bea Cukai, Bappeda, Perekonomian, dan pada hari ke dua,ke tiga dan ke empat Kewirausahaan Abon. Terakhir pada hari ke lima dan ke enam terkait Motivasi Business Plan, Ide Usaha, digital Marketing serta Management Keuangan.

“Hari ini penutupan dari Sosialisasi Perundang-Undangan tentang Bea Cukai, dan Tenaga Kerja. Pesertanya sendiri adalah calon tenaga kerja yang mau berangkat bekerja di luar negeri, dan mantan tenaga kerja Indonesia yang ada di Kabupaten Blitar,”kata Nanang Hadi selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.

Sekretaris Disnaker Didampingi Para Pemberi Materi Pelatihan

Kegiatan Sosialisasi ini, peserta seharusnya ada 100 orang, tetapi karena saat ini masih pandemi Covid-19 dan sesuai prokes kita bagi 5 tahapan, per tahapan di bagi 20 peserta,”tambahnya.

Dalam Sosialisasi pada hari ini, juga ada pelatihan seperti Tata boga, membuat makanan Frozen juga ada tentang industri kue intinya untuk menaikan kapasitas dari kebiasaan cara dan makan PMI yang ada di Kabupaten Blitar, jadi kalau pulang atau disana bekerja, mempunyai kompetens,”jelas Nanang Hadi

Sedangkan sasaran utama sosialisasi adalah perundang-undangan Bea Cukai,karena mereka kan otomatis wara wiri ke luar negeri harus melewati Bea Cukai,khususnya bagi yang awam membutuhkan pengetahuan seperti membawa barang dari luar negeri berapa kilo yang diizinkan, barang apa yang diizinkan bisa di bawa pulang ke Indonesia dan yang boleh di bawa ke negara tujuan, misalnya makanan, minuman atau rokok yang di Negera tujuan ada peraturan peraturan tertentu,”jelas Nanang Hadi.

Peserta Saat Mengikuti Sosialisasi

Sesuai sasaran RPJMD Dinas Tenaga kerja Kabupaten Blitar 2021-2026 adalah meningkatkan kesempatan kerja yang utamanya saat ini adalah meningkatkan kompetensi, dan hal itu adalah salah satu usaha meski dalam suasana yang serba terbatas, karena masih dalam masa pandemi.

Sekretaris Disnaker Kabupaten Blitar Nanang Hadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar lewat Dinas Tenaga kerja berikhtiar meski masih dalam suasana pandemi.

“Kita dapat memberikan wawasan kepada calon PMI seperti tentang ke Bea Cukai an, agar jika mereka pulang ke Indonesia setelah bekerja membawa barang dari luar negeri tidak bermasalah. Semisalnya terkendala pajak dan sebagainya, kita juga memberikan pelatihan kewirausahaan, kompetensi dan motivasi ketika mereka melakukan pengembangan usaha nya nanti,”tutup Nanang Hadi.(Adv-Kmf).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button