DaerahHeadlinejawa TimurMalang

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru, Perusahaan Harus Siapkan Ini !

Malang,mitratoday.com-Pemkab Malang tengah menyiapkan aturan atau regulasi terhadap pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Malang. Dari regulasi baru itu, setiap pabrik wajib mematuhi aturan baru yang tengah disiapkan pemerintah.

Apa regulasi baru tersebut ?

Regulasi tersebut adalah mewajibkan semua pabrik atau perusahaan di Kabupaten Malang untuk untuk menyediakan hydrant.

Bupati Malang HM.Sanusi beralasan pemerintah sengaja mengeluarkan aturan baru tersebut lantaran masih didapati perusahaan yang tidak menyediakan hydrant di lokasi usahanya. Akibatnya saat terjadi bencana kebakaran , maka pemilik pabrik tidak bisa melakukan upaya antisipasi sebelum Pemadam Kebakaran milik Pemerintah melakukan penanganan.

“Seperti pabrik Kertas dan Plastik di Pandanlandung Wagir itu,mestinya harus buat hydrant karena memproduksi bahan mudah terbakar,gak hanya sekedar tabung gas pemadam kebakaran,”ujar Sanusi senin (19/9/2022)

Diberitakan sebelumnya, pabrik kertas CV.Kurnia Jaya desa Pandanlandung Wagir dilalap si jago merah jumat siang (16/9/2022). 14 truk Damkar dari Pemkab,Pemkot Malang dan Batu harus berjibaku selama hampir 9 jam untuk memadamkan kebakaran tersebut.

Meski sempat mengalami kesulitan karena jarak sumber air untuk distribusi truk yang agak jauh menyebabkan penanggulangan menjadi sedikit terhambat. Sementara di satu sisi manajemen pabrik tidak memiliki box hydrant sendiri. Hal ini dibenarkan kepala Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang Goly Karyanto yang mengaku jika pihaknya sempat mengingatkan manajemen untuk membuatkan box hydrant dua tahun lalu.(SIGIT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button