
Batanghari Jambi,mitratoday.com-Pelaksanaan pemilihan Ketua BPD periode 2019-2025 di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari kamis (07/03/19) mulai menuai polemik dikarenakan adanya dugaan ikut campur tangan panitia pemilihan serta Kepala Desa.
Oleh karena itu, warga berencana akan melanjutkan persoalan ini dan berencana akan melaporkannya ke Bupati serta ahli hukum.
Diketahui, warga tidak puas dengan hasil Pemilihan BPD,Warga menuding pemilihan dilaksanakan tidak secara demokratis, penuh intrik dan settingan. Mereka mensinyalir ada keterlibatan perangkat desa dan Kades di dalamnya.
Warga menuntut agar dilakukan pemilihan ulang secara transparansi berdasarkan undang-undang yg berlaku,tanpa ada pengecualian dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu warga Desa Ture Hudro, mengungkapkan ada indikasi pengkondisian saat pemilihan dari pihak perangkat desa serta panitia. Yang menerima undangan untuk pemilihan BPD beberapa waktu lalu tidak sesuai.
Menurut Pak Hudro, yang sangat kelihatan kecurangan yang dilakukan panitia adalah sistem pemilihannya. Ia mengaku punya bukti bahwa tidak adanya transparansi dalam pemilihan tersebut.
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini warga berkeinginan kepada panitia untuk menanggapi situasi warga saat ini. Karena, isu yang berkembang bukan menjadi rahasia umum bahkan merebak aroma sarat Nepotisme yang dinilai warga, saat sebelum pelaksanaan hingga terpilihnya Ketua BPD.
“Kami paham BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Artinya, jelas kami warga meninginkan pemilihan BPD yang telah dilaksanakan agar dilakukan pemilhan ulang untuk mewujudkan situasi demokrasi yang kondusif dalam desa,” tambahnya
“Jelas ini berbenturan dengan aturan,” katanya seraya menerangkan kecurangan-kecurangan lainnya,Kamis (07/03/19).
Pihaknya juga menilai, baik Kades dan Panitia sudah kelihatan tidak ingin mengulang pemilihan ini dengan berbagai alasan. Salah satunya semuanya sudah disetujui oleh para calon untuk taat pada aturan
Warga yang menolak hasil pemilihan mengaku, mereka akan terus mengawal persoalan tersebut dan melaporkannya sampai ke tingkat atas.
Terpisah Arian Arifin SPi selalu Ketua DPW LP-TIPIKOR NUSANTARA mengatakan bahwa dalam pemilihan BPD diduga melanggar aturan yang telah di lakukan,Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan bupati nomor 71 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Batanghari nomor 6 tahun 2017 tentang BPD,
“Ini cacat hukum, kami menuntut camat segera mengevaluasi dan membentuk ulang kembali kepanitian BPD Desa Ture,Kamis,(07/03/19) .
Ia menduga ada intervensi dan pengkondisian terhadap jalannya Pemilihan Panitia BPD Desa Ture oleh terduga Kepala Desa agar berjalan sesuai dengan skenario yang sudah disusun atau diinginkan.dia menduga keras kepala Desa Ture dan Panitia BPD melakukan kebohongan publik terhadap masyarakat Ture. “Kita menilai pemilihan BPD sudah menciderai demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Desa Ture Junaidi saat ditanya awak media terkait tuntutan warga, mengaku tetap bersikeras untuk mengesahkan BPD yang terpilih.Mereka tidak menerima untuk dilakukan pemilihan ulang, dengan mengklaim telah sesuai aturan yang sah.Lalu apa kata Camat?saat Camat Pemayung di hubungi melalui pesan WA oleh awak media tidak ada balasan. (Arian)