Blitar,mitratoday.com – Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bertempat di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (24/01/2022).
Sepakat Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pilpres 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024, juga menyepakati pemungutan suara Kepala Daerah Serentak 2024 di gelar pada 27 November 2024.
“Terkait dengan tahapan pemilu masih dalam proses, didalami oleh KPU RI bersama Pemerintah. Nanti sebelum di tetapkan akan di bahas dengan DPR RI. Lalu kapan KPUD Kabupaten Blitar mulai melakukan tahapan tentunya menunggu peraturan KPU RI tentang tahapan, karena ini pelaksanaan pemilu, begitu juga dengan tahapan Pilkada kita juga menunggu peraturan KPU yang di terbitkan oleh KPU RI,” Ujar Hadi Santosa selaku Ketua KPU Kabupaten Blitar.
Ia memperkirakan tahapan pilkada itu kemungkinan akan di mulai di akhir tahun 2023, biasanya berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, satu tahun sebelum pilkada di mulai tahapan pilkadanya. “Mulainya tahapan, yakni penandatanganan Hibah bersama Pemerintah Daerah. Jadi kita KPUD Kabupaten Blitar memulai tahapan menunggu terbitnya peraturan KPU RI tentang tahapan dan jadwal Pemilu,” ungkap Hadi.
“Kita dari KPUD Kabupaten Blitar, setelah mendengar hari dan tanggal pemungutan suara sudah di tetapkan oleh Pusat, maka mulai hari ini KPUD Kabupaten Blitar tentu harus segera berkoordinasi dengan steakholder.” Ujarnya, Rabu (26/01/2022).
Pihaknya sudah menjadwalkan untuk bertemu dengan Bupati Blitar, kemudian audensi dengan Dewan dan tentu dengan steakholder yang lain.
“Nanti kalau tahapan dan jadwal sudah terbit, kita KPUD Kabupaten Blitar akan melakukan sosialisasi kepada Partai politik,” tutup Hadi Santosa .
Pewarta : Novi