BlitarDaerahHeadlineHukum

Pemilik Akun Facebook Gendrowulandari Dilaporkan Ke Polres Blitar

Blitar,mitratoday.com – Akun Facebook bernama Gendrowulandari di laporkan ke Polres Blitar Kota oleh Setyo Budiono warga Dusun Penataran kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

Setyo Budiono melaporkan Akun Gendrowulandari terkait bahwa dirinya pada Sabtu (25/08/2022) pukul 12.15 melihat dan membaca akun Facebook Gendrowulandari yang tidak bersifat Privat.

Dalam akun tersebut menyebutkan dugaan kata-kata yang bersifat provokasi seperti di kutip,” Masih mau di bilang yang mengatur Pemerintahan, mengenai tempat, orang dan luas garapan, hunian di Pelaksanaan Redistribusi Tanah di Karang Nongko? Sertifikasi diatas namakan Preman?

Bahwa dalam untuk menguji fakta materil Tulisan dalam akun Facebook Gendrowulandari tersebut yang di duga dengan cara-cara yang tidak benar menurut hukum, diduga pemilik akun Gendrowulandari melakukan kebohongan publik dan bersifat provokatif.

Masih menurut Surat Laporan polisi tersebut menyebutkan bahwa masyarakat penerima redistribusi tanah eks perkebunan karang nongko yang telah menerima sertifikat tidak ada yang bernama preman.

“Oleh sebab itu akun tersebut saya laporkan ke Polres Blitar Kota.” Tegasnya.

Akun Facebook Gendrowulandari di laporkan karena di duga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di Kalangan rakyat ,dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Junto pasal 14 ayat (2) UU No.1/1946, Junto pasal 15 UU No 1/1946, serta Junto Pasal 28 ayat ( 1) Jo 45 ayat ( 2) UU No 2 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang sudah di rubah UU No 19 tahun 2016.

Akun Facebook Gendrowulandari juga di laporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHPidana (Penipuan) dan Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Setyo Budiono melaporkan Akun Facebook atas nama Gendrowulandari atas nama dirinya pribadi dan atau sebagai Perwakilan penerima redistribusi tanah eks perkebunan Karang Nongko.

Setyo Budiono melaporkan ke Polres Blitar Kota pada Tanggal Sabtu (27/08/2022) dengan didampingi 5 orang Penasehat Hukum Yogha, Edi Wibowo, Rudi Puryono, Budi Setyohadi, dan Joko Trisno.

“Perbuatan Akun Gendrowulandari sangat meresahkan karena memposting informasi yg bersifat provokatif dan tidak benar, ada penghinaan kepada penerima sertifikat redistribusi,” ujar Joko Singkat pada Mitratoday.

Perlu di ketahui Terkait sengketa perkebunan Karangnongko Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar Adi Andaka pada pemberitaan media ini pada Selasa (11/01/2022) saat penyerahan sertifikat mengatakan  bahwa Tanah Obyek Reforma Agraria Eks perkebunan Karangnongko memiliki luas 223 hektar, dari jumlah tersebut 90 Hektar di jadikan HGU oleh PT Veteran Sri Dewi.

“Sedangkan yang 133 Hektar di redis ke masyarakat sekitar (pemohon) yang di lakukan oleh Pokmas, Panitia setempat yang di bentuk oleh Kepala Desa Mondagan. Dari 103 Hektar lahan tersebut di bagi dalam 839 sertifikat yang hari ini di bagikan secara bertahap nantinya.” Bebernya.

Dan saat ini juga ada beberapa warga yang sedang melakukan gugatan ke PTUN Surabaya terkait Sengketa Lahan perkebunan Karangnongko.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button